-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kemendikdasmen Larang Wisuda Mewah di Sekolah, Pelepasan Sederhana,Tanpa Pungutan dan Memakai Seragam sekolah atau batik

    Indate News
    12/04/26, April 12, 2026 WIB Last Updated 2026-04-11T23:24:00Z


    indate.net-Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan kebijakan pelarangan kegiatan wisuda sekolah yang berlebihan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026.


    Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons atas keluhan banyak orang tua terkait maraknya acara wisuda di tingkat PAUD hingga SMA yang dinilai semakin menyerupai prosesi kelulusan perguruan tinggi dan membebani biaya keluarga.


    Dalam keterangannya, pihak Kemendikdasmen menegaskan bahwa kegiatan pelepasan peserta didik tetap diperbolehkan, namun harus dilaksanakan secara sederhana, di lingkungan sekolah, serta tidak memberatkan orang tua.


    Beberapa ketentuan utama dalam surat edaran tersebut antara lain melarang penyelenggaraan acara pelepasan di hotel atau gedung mewah. Sekolah diminta memanfaatkan fasilitas internal seperti aula atau lapangan. Jika tidak tersedia, alternatif yang dianjurkan adalah penggunaan fasilitas umum milik pemerintah dengan biaya terjangkau.


    Selain itu, sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya wisuda kepada orang tua, termasuk untuk keperluan seperti penyewaan toga, rias wajah, dokumentasi, hingga cenderamata. Seluruh kegiatan diharapkan dilaksanakan secara efisien tanpa adanya penetapan biaya wajib.


    Kemendikdasmen juga mengatur bahwa peserta didik tidak diperkenankan diwajibkan mengenakan pakaian khusus seperti toga, jas, atau kebaya. Sebagai gantinya, siswa cukup menggunakan seragam sekolah yang sudah dimiliki.


    Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar ketentuan tersebut. Bagi satuan pendidikan penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pelanggaran dapat berujung pada pembekuan dana hingga evaluasi terhadap pimpinan sekolah.


    Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi yang menunjukkan sebagian besar orang tua merasa terbebani dengan biaya wisuda yang dalam beberapa kasus mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per siswa. Dana tersebut dinilai lebih penting dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan di jenjang berikutnya.


    Kemendikdasmen juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Acara perpisahan tidak dilarang sepenuhnya, melainkan tetap diperbolehkan dengan syarat dilaksanakan secara sederhana, di lingkungan sekolah, dan tanpa pungutan yang memberatkan.


    Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan optimal, masyarakat juga diimbau memanfaatkan kanal pengaduan resmi pemerintah apabila menemukan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini