indate.net-BOGOR-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD), Jumat (10/4/2026). Regulasi tersebut memuat sejumlah penyesuaian penting, mulai dari perubahan nama dinas hingga penguatan fungsi di sektor-sektor strategis.
Salah satu poin utama dalam rancangan aturan itu adalah penataan ulang kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dalam skema terbaru, RSUD tidak lagi berstatus sebagai perangkat daerah, melainkan menjadi unit organisasi khusus di bawah Dinas Kesehatan. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan koordinasi layanan kesehatan serta mempercepat proses pengambilan kebijakan.
Di bidang infrastruktur, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang kini berganti nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dengan klasifikasi tipe A. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas dinas dalam menangani pembangunan fisik, termasuk jalan, sistem drainase, dan pengelolaan tata ruang kota.
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Permukiman turut mengalami transformasi menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). Penambahan kewenangan di sektor pertanahan diharapkan mampu mendukung proses pengadaan lahan serta penanganan sengketa tanah secara lebih efektif.
Penguatan kelembagaan juga dilakukan terhadap Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) yang naik status menjadi tipe A. Langkah ini dinilai penting mengingat meningkatnya kompleksitas isu sosial yang berkaitan dengan perempuan, anak, dan kependudukan.
Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Wishnu Ardiansyah, menyampaikan bahwa perubahan struktur ini tidak berorientasi pada penambahan birokrasi, melainkan optimalisasi fungsi. Ia menekankan konsep organisasi yang lebih ramping namun memiliki cakupan kerja yang luas.
“Penataan ini diharapkan berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan sistem yang lebih cepat dan terintegrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, rancangan tersebut telah melalui proses sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, dokumen akan dibahas di Badan Musyawarah DPRD sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan.
DPRD Kota Bogor berharap regulasi ini segera disahkan dan diterapkan, sehingga mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.(*)


