-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tak Hanya Honorer Kontrak, PPPK Juga Punya Hak Cuti: BKPSDM Kota Bogor Tegaskan Aturannya Jelas

    Indate News
    24/02/26, Februari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T02:29:55Z


    indate.net-BOGOR-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hanya memiliki kewajiban menjalankan tugas pelayanan publik, tetapi juga memperoleh berbagai hak kepegawaian, termasuk hak cuti. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para aparatur mengenai hak dan kewajibannya sebagai pegawai pemerintah.


    Menurut Dani Rahadian, masih terdapat anggapan di masyarakat maupun di kalangan pegawai bahwa status PPPK berbeda jauh dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dalam hal hak cuti. Padahal, pemerintah telah mengatur secara jelas berbagai jenis cuti yang dapat dimanfaatkan oleh PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    “PPPK tetap memiliki hak cuti. Meskipun statusnya berbasis perjanjian kerja, hak tersebut sudah diatur secara resmi sehingga pegawai tetap mendapatkan kesempatan untuk beristirahat maupun memenuhi kebutuhan pribadi tertentu,” ujarnya.


    Ia menjelaskan, pemberian hak cuti bertujuan menjaga keseimbangan antara kinerja dan kondisi fisik maupun psikologis pegawai, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal.


    Salah satu hak yang dimiliki PPPK adalah cuti tahunan. Cuti ini dapat diambil setelah pegawai memenuhi masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Cuti tahunan diberikan sebagai waktu istirahat agar pegawai dapat memulihkan energi setelah menjalankan tugas secara intensif.


    Selain itu, PPPK juga memiliki hak cuti untuk melaksanakan ibadah haji. Negara memberikan kesempatan bagi pegawai yang akan menunaikan rukun Islam kelima tersebut, tentunya dengan memenuhi persyaratan administrasi serta prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.


    Dalam kebijakan nasional, PPPK juga mengikuti ketentuan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Artinya, ketika pemerintah menetapkan hari cuti bersama secara resmi, PPPK berhak mendapatkan fasilitas yang sama sebagaimana aparatur lainnya.


    BKPSDM juga menegaskan bahwa PPPK perempuan berhak memperoleh cuti melahirkan. Hak ini diberikan agar pegawai dapat fokus menjalani proses persalinan serta masa pemulihan tanpa mengabaikan aspek kesehatan ibu dan anak. Pemerintah memandang momen tersebut sebagai bagian penting yang perlu mendapatkan perlindungan.


    Selain itu, terdapat pula hak cuti sakit bagi PPPK. Pegawai yang mengalami gangguan kesehatan dianjurkan untuk mengajukan cuti sesuai prosedur, sehingga dapat menjalani pemulihan secara optimal sebelum kembali menjalankan tugas pelayanan.


    Dani Rahadian mengingatkan bahwa pemanfaatan hak cuti harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya pemahaman pegawai terhadap regulasi kepegawaian agar proses pengajuan cuti berjalan tertib dan tidak menimbulkan kesalahan administratif.


    “Profesionalisme ASN bukan hanya soal menjalankan pekerjaan, tetapi juga memahami hak dan kewajiban secara seimbang,” katanya.


    Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Bogor berharap para PPPK semakin memahami hak kepegawaiannya, sekaligus tetap menjaga disiplin serta kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(JM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini