indate.net-BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan aturan dan mengimplementasikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Upaya tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor bersama pemangku kepentingan terkait.
Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno, menyatakan bahwa penguatan kebijakan ini penting dilakukan mengingat Kota Bogor menjadi salah satu barometer penegakan KTR di Indonesia.
“Konsistensi Kota Bogor dalam menjaga penerapan KTR dapat mempengaruhi wilayah kota dan kabupaten lain,” kata Retno , Senin (28/4/2025).
Retno menambahkan bahwa saat ini sejumlah pemerintah daerah dari wilayah lain melakukan kunjungan ke Kota Bogor untuk mempelajari penerapan kebijakan KTR. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Penegakan KTR dilakukan oleh Tim Pembina KTR yang terdiri dari unsur pemerintah di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan. Tim ini beranggotakan perwakilan dari sembilan sektor KTR, bertugas melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari paparan asap rokok.
Retno menjelaskan bahwa pengawasan KTR disesuaikan dengan kewenangan masing-masing sektor. Misalnya, pengawasan di taman kota menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), sedangkan pengawasan di transportasi umum dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Tim Pembina KTR juga rutin melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk mendeteksi pelanggaran, seperti merokok di area KTR, adanya sponsorship rokok, penayangan produk rokok, serta penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.
“Jika ditemukan pelanggaran, Tim Pembina KTR memberikan pembinaan kepada pelanggar,” ujar Retno.
Selain sidak, Dinkes Kota Bogor bersama aparat penegak hukum (APH) juga menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar KTR. Sidang ini dilaksanakan 6 hingga 8 kali dalam setahun. Pelanggar yang terbukti bersalah dikenai denda, dan hasil denda tersebut disetorkan ke kas daerah.
Retno memaparkan bahwa ada lima indikator keberhasilan dalam implementasi KTR, yaitu komitmen politik dari kepala daerah hingga tingkat kelurahan, keberadaan regulasi, implementasi kebijakan, pengelolaan data, serta kolaborasi lintas sektor.
Ia menyebutkan, hingga saat ini, Pemerintah Kota Bogor terus mendukung penuh upaya penegakan KTR dan rutin melakukan kajian untuk mengantisipasi berbagai perkembangan terkait aktivitas merokok.(*)