indate.net-Sebanyak 26 unit sepeda motor diamankan aparat Kepolisian Resor Kota Bogor di sebuah lahan kosong yang berada di Kampung Keramat, RT 2 RW 1, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, pada Senin malam (28/4/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga terkait aktivitas penyimpanan kendaraan bermotor yang diduga tanpa kepemilikan yang jelas.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan sebanyak 26 unit sepeda motor yang disimpan tanpa dokumen resmi kepemilikan. Tidak ada pemberitahuan kepada ketua RT/RW maupun instansi berwenang,” ujar AKP Aji.
Menurut keterangan pihak kepolisian, lokasi tersebut diduga telah digunakan untuk menyimpan kendaraan selama lebih dari dua tahun, tanpa izin resmi.
Seluruh kendaraan kini diamankan di Markas Polresta Bogor Kota untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, guna memastikan status kepemilikan dan legalitas kendaraan.
AKP Aji juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah, dan mendorong warga untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa melalui layanan pengaduan Polresta Bogor Kota di nomor 085889110110.(*)