-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sembilan Orang Tersangka Penyedia Jasa Seks Komersial Berhasil Diamankan

    Indate News
    13/06/23, Juni 13, 2023 WIB Last Updated 2023-06-12T23:59:33Z


    indate.net-Enam kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur  berhasil di ungkap Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota.

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 9 orang tersangka yang merupakan penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK) berhasil di amankan.

    "Dari 9 orang, 7 tersangka sudah dewasa sementara 2 lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum. Sementara 6 korban yang dijajakan masih berstatus di bawah umur," ucap Bismo kepada wartawan pada Senin 12 Juni 2023.

    Lebih lanjut Bismo mengatakan, dari 6 kasus ini terjadi di 5 TKP yang berada di wilayah Kota Bogor.

    "Pertama di Reddorz Sudirman, Bogor Tengah, kedua di Apartemen Bogor Valley, Tanah Sareal, ketiga di kos-kosan daerah Sidangsari, Bogor Timur, keempat di Red House Taman coret-coret Tegalgundil, Bogor Utara dan kelima di Gang Kutilang, Gunung Batu, Bogor Barat," bebernya.

    Pada kasus ini, Kata Bismo, polisi mengamankan 6 korban yang dijajakan sebagai PSK. Mereka semuanya masih di bawah umur.

    “Dari berbagai kasus dan tersangka korbannya semuanya di bawah umur. Jadi wanita yang dieksploitasi secara ekonomi maupun secara seksual oleh para pelaku dalam TPPO ini korbannya anak di bawah umur,” ujar Bismo.

    Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, Bismo menjelaskan, ada yang sudah berkomunikasi lewat medsos dengan korban. Kemudian korban ditawari pekerjaan dengan gaji, ada yang ditawari kerja sebagai waiters juga. 

    "Nah ini upaya untuk meyakinkan para korban gajinya Rp 4 sampai Rp 5 juta per bulan,” terangnya.

    Bismo mengungkapkan, faktanya para korban perhari melayani 5 tamu dengan tarif Rp 200 ribu sampai Rp250 ribu. Kemudian para pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi michat dengan penawaran harga Rp250 sampai Rp350 ribu.

    "Untuk para pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan TPPO ancaman hukuman 3  sampai 15 tahun," pungkasnya.(ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +