indate.net-BOGOR – Warga RT 03/RW 10, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, menyambut positif putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang pada pokoknya memenangkan warga dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait dokumen yang berkaitan dengan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH).
Putusan tersebut menjadi babak baru dalam upaya warga memperoleh informasi yang sebelumnya telah dinyatakan terbuka oleh Komisi Informasi. Dalam perkara ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diketahui mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Informasi, namun upaya tersebut kembali tidak berhasil setelah PTUN menjatuhkan putusannya.
Perwakilan warga RT 03/RW 10 Tanah Baru, Pupung Purnama, mengatakan putusan tersebut merupakan penguatan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dikuasai badan publik.
“Sejak awal yang kami perjuangkan adalah hak warga untuk mendapatkan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi merupakan amanat undang-undang dan tidak boleh dihalangi,” ujar Pupung dalam keterangannya, Senin (9/6/2026).
Menurutnya, proses yang ditempuh warga berlangsung cukup panjang melalui berbagai tahapan hukum, mulai dari permohonan informasi, penyelesaian sengketa di Komisi Informasi, hingga persidangan di PTUN.
Pupung menyatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim dan berharap seluruh pihak juga menghormati proses hukum yang telah berlangsung.
“Kami akan menunggu langkah berikutnya dari Pemerintah Kota Bogor. Namun yang terpenting, substansi perjuangan warga mengenai keterbukaan informasi telah kembali memperoleh penguatan melalui putusan pengadilan,” katanya.
Ia menambahkan, warga tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyikapi putusan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila terdapat upaya hukum lanjutan.
Selain itu, Pupung menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang selama ini memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada para ulama, tokoh masyarakat, sahabat perjuangan, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan doa,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perjuangan warga dilakukan melalui jalur hukum dan mekanisme konstitusional sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Perjuangan ini bukan tentang permusuhan dengan siapa pun, melainkan tentang menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” tegasnya.
Dengan adanya putusan tersebut, warga berharap semangat keterbukaan informasi publik dapat terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bogor terkait putusan PTUN tersebut maupun langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.(*)


