indate.net-BEKASI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial BA (51) dan YZ (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Angga, mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial BA dan YZ. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 5,65 gram,” ujar Angga, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah indekos di Kota Bekasi. Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 5,65 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.
Saat ini, BA dan YZ telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Angga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya,” katanya.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(*)


