indate.net-BOGOR – Polemik pembangunan Hotel Prima di kawasan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, terus bergulir. Setelah menjadi sorotan DPRD Kota Bogor, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memanggil pihak pengembang untuk memberikan klarifikasi terkait dokumen perizinan proyek tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan pemilik proyek dijadwalkan hadir di Mako Satpol PP pada Senin mendatang. Pemanggilan dilakukan guna meminta penjelasan mengenai legalitas pembangunan hotel yang belakangan menuai perhatian publik.
“Pemilik proyek kami panggil untuk hadir di Mako Satpol PP Kota Bogor memberikan klarifikasi terkait dokumen perizinan,” ujar Asep, Kamis (21/5).
Menurut Asep, jadwal pemanggilan mengikuti prosedur yang mengatur tenggat waktu tiga hari sejak surat panggilan disampaikan kepada pihak terkait.
Ia menjelaskan, surat tersebut diserahkan langsung petugas Satpol PP saat melakukan pengecekan lapangan ke lokasi proyek. Saat inspeksi berlangsung, aktivitas pembangunan di area proyek diketahui sudah berhenti.
“Pas kami cek ke lokasi sambil memberikan surat panggilan, kegiatan pembangunan sudah tidak ada. Sejak sidak DPRD memang aktivitas proyek dihentikan,” katanya.
Namun demikian, surat pemanggilan itu tidak diterima langsung oleh pemilik proyek, melainkan oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi pembangunan.
Satpol PP kini menunggu kehadiran pihak pengembang untuk menunjukkan dokumen legalitas pembangunan Hotel Prima yang berada di kawasan strategis Katulampa.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, mengatakan inspeksi mendadak dilakukan menyusul laporan warga terkait dampak proyek pembangunan hotel tersebut.
“Hasil laporan warga memang cukup serius. Ada kebisingan, gangguan lingkungan, bahkan beberapa rumah warga terdampak karena jendela tertutup bangunan proyek,” ujar Abdul Rosyid.
Komisi III DPRD Kota Bogor, lanjut dia, akan menelusuri seluruh aspek legalitas pembangunan, mulai dari izin, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), hingga kesiapan infrastruktur penunjang di sekitar lokasi.
DPRD juga menyoroti potensi kemacetan di jalur utama Katulampa apabila proyek hotel dan aktivitas bisnis di kawasan tersebut terus berkembang tanpa perencanaan matang.
“Jangan sampai investasi berjalan, tapi masyarakat sekitar justru dirugikan karena akses jalan makin sempit dan macet,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Komisi III berencana memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk sinkronisasi data perizinan sebelum meminta klarifikasi dari pihak manajemen Hotel Prima.
DPRD pun mengingatkan agar pengembang bersikap kooperatif dalam proses klarifikasi. Jika tidak, penghentian sementara proyek dapat direkomendasikan hingga seluruh persoalan dijelaskan kepada publik.
Menurut Abdul Rosyid, polemik proyek tersebut diduga dipicu minimnya komunikasi antara pengembang dan warga sekitar sehingga memunculkan keresahan di tengah masyarakat.(*)


