indate.net-BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggencarkan penindakan terhadap angkutan kota (angkot) yang sudah tidak laik jalan, khususnya kendaraan berusia di atas 20 tahun yang dinilai membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, kendaraan yang terbukti tidak memenuhi standar keselamatan langsung ditindak tegas dengan pencabutan izin trayek.
Menurutnya, Dishub tidak melakukan penahanan kendaraan secara permanen. Namun, angkot yang dinilai tidak layak operasi akan dibawa terlebih dahulu ke kantor Dishub untuk proses administrasi dan penertiban.
“Tidak ada kendaraan yang dikandangkan. Tetapi angkot yang sudah tidak laik jalan kami bawa ke kantor, lalu izin trayeknya kami tarik. Pemilik juga diminta membuat surat pernyataan agar kendaraan tersebut tidak lagi beroperasi sebagai angkutan umum,” ujar Dody Wahyudin, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, setelah izin trayek dicabut, kendaraan diwajibkan berganti fungsi menjadi kendaraan pribadi dengan pelat hitam, dimodifikasi untuk kebutuhan lain, atau bahkan dibesituakan apabila kondisinya sudah tidak memungkinkan digunakan di jalan raya. Setelah seluruh proses selesai, kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya.
Dishub Kota Bogor mencatat, dalam lima hari terakhir terdapat 15 izin trayek angkot yang telah dicabut. Seluruh kendaraan tersebut dinyatakan tidak laik jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan apabila tetap dioperasikan.
“Semua kendaraan yang izinnya kami tarik merupakan kendaraan yang tidak laik jalan. Ini berisiko besar jika masih beroperasi karena menyangkut keselamatan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Dishub Kota Bogor meningkatkan standar keselamatan transportasi umum di wilayah Kota Bogor. Selain usia kendaraan, petugas juga memeriksa kondisi teknis seperti sistem pengereman, lampu kendaraan, ban, emisi, hingga kelengkapan administrasi angkutan umum.
Dishub berharap para pemilik angkot dapat lebih memperhatikan kondisi armadanya dan melakukan peremajaan kendaraan demi menjaga keamanan serta kenyamanan penumpang. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif menggunakan angkutan umum dan segera melaporkan apabila menemukan kendaraan yang dinilai tidak layak beroperasi.(JM)


