indate.net-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui berbagai inovasi berbasis jemput bola. Salah satu program andalannya, Lapak Capil, dinilai efektif mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Program tersebut dipaparkan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (19/5/2026).
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, mengatakan upaya tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap visi Pemerintah Kota Bogor, “Bogor Beres, Bogor Maju”, khususnya dalam misi “Bogor Cerdas” yang menekankan percepatan pelayanan publik berbasis teknologi dan kedekatan dengan masyarakat.
“Lapak Capil adalah gerakan jemput bola yang sudah berjalan sejak Januari 2024 dan hingga kini rutin dilaksanakan dua kali dalam sepekan di berbagai kelurahan,” ujar Ganjar.
Awalnya, layanan ini difokuskan untuk penerbitan akta kelahiran. Namun seiring kebutuhan masyarakat, cakupan layanan diperluas meliputi pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), akta kematian, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga perekaman KTP elektronik bagi pemula.
Selain Lapak Capil, Disdukcapil juga menghadirkan inovasi Layanan Sore Malam (LSM) untuk menjangkau warga yang tidak sempat mengurus dokumen pada jam kerja.
Menurut Ganjar, inovasi ini hadir setelah evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar pelayanan reguler di delapan titik layanan, termasuk kantor dinas, enam kecamatan, dan Mal Pelayanan Publik Kota Bogor, masih banyak diwakili oleh penerima kuasa.
“Kalau masyarakat masih kesulitan datang ke kantor pelayanan, kami yang hadir ke kelurahan dan menunggu warga dari sore sampai malam,” katanya.
Strategi jemput bola tersebut berdampak positif terhadap cakupan administrasi kependudukan di Kota Bogor.
Sepanjang 2025, Disdukcapil menerbitkan sekitar 25.000 akta kelahiran dan lebih dari 10.000 akta kematian. Saat ini, kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0 hingga 18 tahun telah mencapai 98,9 persen dari total sekitar 370.000 anak di Kota Bogor. Artinya, hanya tersisa sekitar 4.000 anak yang belum memiliki dokumen tersebut.
Sementara itu, perekaman KTP elektronik bagi warga wajib KTP telah mencapai 99 persen.
Ganjar mengakui masih terdapat kendala dalam pelaporan peristiwa penting, khususnya kematian. Sebagian warga masih menunda pelaporan karena khawatir perubahan data dalam Kartu Keluarga akan memengaruhi status penerima bantuan sosial.
Padahal, menurut Ganjar, ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan mewajibkan pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran dan kematian paling lambat 60 hari sejak kejadian.
“Biasanya masyarakat baru mengurus ketika berkaitan dengan pembagian warisan atau klaim asuransi,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Disdukcapil telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh lurah agar aktif melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing.
Selain layanan adminduk, Disdukcapil juga menyiapkan sistem pendukung untuk pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, masa terbit Kartu Keluarga menjadi salah satu syarat penting dalam jalur domisili. Untuk mempermudah proses verifikasi, Disdukcapil telah memilah sekitar 214.000 Kartu Keluarga yang diterbitkan lebih dari satu tahun, yakni maksimal hingga 1 Juli 2025.
Data tersebut telah diintegrasikan ke dalam sistem milik Dinas Pendidikan Kota Bogor sehingga verifikasi dapat dilakukan secara otomatis.
“Ketika calon peserta didik mendaftar, sistem akan langsung mendeteksi apakah Kartu Keluarga telah memenuhi syarat masa berlaku atau belum,” kata Ganjar.
Meski demikian, Disdukcapil tetap membuka verifikasi manual bagi Kartu Keluarga yang terbit kurang dari satu tahun apabila perubahan dokumen disebabkan oleh pembaruan data kependudukan, seperti kelahiran anak, perubahan status perkawinan, atau perubahan pekerjaan orang tua, selama tidak mengubah alamat domisili utama siswa.(*)

.jpeg)
