indate.net-BOGOR – Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor kini menjelma menjadi salah satu fasilitas publik yang paling diminati warga. Hampir setiap akhir pekan, aula dan sejumlah ruangan di lingkungan gedung dewan selalu terisi berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari acara sekolah hingga pertemuan organisasi kemasyarakatan.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Bogor, Agus Gunawan, mengatakan bahwa kebijakan membuka gedung DPRD untuk kegiatan publik telah diberlakukan sejak 2023 dan hingga kini terus berjalan dengan antusiasme tinggi.
“Sejak dibuka untuk masyarakat, antusiasmenya luar biasa. Hampir setiap hari ada kegiatan, terutama Sabtu dan Minggu yang selalu penuh,” ujarnya, Sabtu (19/10/2025).
Menurut Agus, terdapat sekitar sepuluh ruangan di kompleks DPRD yang bisa digunakan masyarakat, seperti ruang serbaguna, balai rakyat di lantai satu gedung heritage DPRD, serta beberapa ruang komisi dan ruang badan anggaran jika tidak sedang digunakan untuk rapat.
Ia menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak dipungut biaya sewa. Masyarakat hanya diminta untuk menjaga kebersihan serta memastikan tidak ada fasilitas yang rusak selama penggunaan.
“Kita tidak pernah memungut biaya. Kalau pun ada yang memberi uang kebersihan, itu sifatnya sukarela, bukan kewajiban,” kata Agus.
Tata cara peminjaman pun dibuat sederhana. Warga cukup datang ke Bagian Umum DPRD untuk mengecek ketersediaan jadwal, lalu mengajukan surat permohonan resmi kepada pimpinan DPRD Kota Bogor. Setelah mendapatkan disposisi pimpinan, pemohon akan diminta menandatangani surat pernyataan penggunaan fasilitas.
“Biasanya mereka datang lebih dulu untuk lihat jadwal, lalu bersurat. Setelah ada disposisi dari pimpinan, baru kami keluarkan izin pemakaian. Intinya, asal tidak bentrok jadwal, bisa digunakan,” jelas Agus.
Waktu penggunaan gedung berlaku satu hari penuh, mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB. Namun, karena tingginya permintaan, Agus menyarankan agar masyarakat mengajukan surat permohonan dua hingga tiga bulan sebelumnya, terutama untuk penggunaan di akhir pekan.
Hingga Oktober 2025, Sekretariat DPRD Kota Bogor mencatat lebih dari 140 kali pemakaian oleh masyarakat, didominasi kegiatan organisasi kemasyarakatan, sekolah, dan instansi pemerintah daerah.
Melalui kebijakan ini, DPRD Kota Bogor berupaya menghadirkan gedung dewan sebagai ruang publik yang benar-benar dapat diakses oleh masyarakat luas. “Kami ingin DPRD menjadi rumah rakyat dalam arti sesungguhnya,” tutup Agus Gunawan.(*)