-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kasus Dugaan Gadai SK Satpol PP Bogor Meluas, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    Indate News
    23/04/26, April 23, 2026 WIB Last Updated 2026-04-23T00:05:11Z


    indate.net-BOGOR – Kasus dugaan gadai Surat Keputusan (SK) anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor oleh oknum atasan terus berkembang. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai sekitar Rp1,3 miliar.


    Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 14 anggota Satpol PP telah mendatangi pihaknya untuk meminta pendampingan hukum terkait kasus tersebut.


    “Mereka datang ke bagian hukum, menyampaikan persoalan sekaligus kronologi kejadian yang dialami,” ujar Alma saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).


    Menurut Alma, nilai kerugian yang dialami korban bervariasi. Kerugian terkecil tercatat sekitar Rp8 juta, sementara yang terbesar mencapai Rp520 juta per orang.


    “Jika ditotal, kerugiannya kurang lebih Rp1,3 miliar. Angka itu merupakan akumulasi setelah dikurangi cicilan yang sudah berjalan,” jelasnya.


    Ia juga mengungkapkan adanya dugaan manipulasi nilai pinjaman oleh terlapor. Dalam beberapa kasus, korban yang awalnya meminjam Rp150 juta, nilainya diduga dinaikkan menjadi Rp300 juta.


    “Yang dihitung sebagai kerugian adalah selisih yang disalahgunakan. Sementara dana yang benar-benar digunakan korban tidak dimasukkan,” terangnya.


    Untuk membantu para korban, Pemkot Bogor menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan pendampingan. Pendampingan tersebut dilakukan secara cuma-cuma melalui skema pro bono.


    “Kami bekerja sama dengan LBH. Mereka bersedia membantu tanpa biaya,” kata Alma.


    Meski demikian, Pemkot Bogor menegaskan tidak secara langsung memfasilitasi proses hukum, melainkan berperan sebagai penghubung serta melakukan pengawasan terhadap pendampingan yang diberikan.


    “Kami hanya sebagai penyambung informasi dan akan mengawasi proses pendampingan oleh LBH,” ujarnya.


    Terkait kemungkinan membawa kasus ini ke ranah pidana, Alma menyebut opsi tersebut sempat ditawarkan kepada para korban. Namun, sebagian besar memilih jalur pemulihan.


    “Ada dua orang yang sempat ingin melaporkan ke pidana, tetapi setelah mengetahui risikonya, mereka khawatir dana yang hilang tidak bisa kembali,” jelasnya.


    Karena itu, mayoritas korban memilih penyelesaian melalui mekanisme pemulihan dengan melibatkan pihak terkait.


    “Mereka lebih memilih pemulihan dibandingkan jalur pidana,” pungkas Alma.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini