-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Belum Kantongi Izin, Yogya Cimanggu Avenue Akui SLF Belum Rampung, Operasional Jadi Sorotan

    Indate News
    26/04/26, April 26, 2026 WIB Last Updated 2026-04-26T02:01:44Z


    indate.net-Kota Bogor-Manajemen Yogya Cimanggu Avenue akhirnya buka suara terkait polemik operasional gedung baru yang disebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pihak pengelola mengakui bahwa dokumen tersebut masih dalam proses pengurusan.


    Regional Manager Yogya Cimanggu Avenue, Endang Yudhi, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mendaftarkan SLF melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Ia menyebut, manajemen juga telah menunjuk konsultan resmi guna melengkapi seluruh persyaratan administrasi.


    “Kami akui memang sedang mengurus SLF. Konsultan sudah kami siapkan sejak jauh hari, dan saat ini proses pengumpulan dokumen sedang berjalan. Insya Allah dalam minggu ini berkasnya bisa didaftarkan,” ujar Endang, Sabtu (25/4/2026).


    Endang menjelaskan, keterlambatan pengurusan SLF terjadi akibat perbedaan persepsi terhadap regulasi. Menurutnya, pihak manajemen sempat memperoleh informasi dalam kegiatan sosialisasi bahwa pengurusan SLF dapat dilakukan bersamaan dengan operasional gedung.


    “Kami sempat mengikuti seminar dari dinas terkait, dan menangkap informasi bahwa SLF bisa diurus sambil operasional, masuk dalam kategori bangunan eksisting. Jadi ini murni miskomunikasi, bukan karena kami tidak ingin patuh,” jelasnya.


    Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh perizinan lain telah dikantongi secara lengkap. Di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta izin pengelolaan limbah cair dan bahan berbahaya dan beracun (B3).


    Terkait dampak lalu lintas di sekitar lokasi, Endang memastikan bahwa pihaknya telah memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari kementerian terkait, mengingat lokasi gedung berada di jalur jalan nasional. Ia juga menyebut telah dilakukan koordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk pengaturan arus kendaraan.


    “Rekomendasi rambu dari Amdal Lalin sudah kami pasang, mulai dari larangan parkir hingga warning light yang saat ini tinggal menunggu penyambungan listrik. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan lalu lintas,” katanya.


    Menanggapi adanya surat imbauan atau teguran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Endang menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan internal dan berkomitmen mengikuti seluruh prosedur yang berlaku di Pemerintah Kota Bogor.


    “Pada prinsipnya kami mengikuti prosedur. Sejak 2019 kami selalu berupaya patuh terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini