-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkot Bogor Mulai Tertibkan PKL Pasar Bogor, Suplai Barang Dialihkan ke Dua Pasar

    Indate News
    25/03/26, Maret 25, 2026 WIB Last Updated 2026-03-25T00:10:46Z


    indate.net-BOGOR- Pemerintah Kota Bogor mulai melakukan penataan kawasan Pasar Bogor dengan menertibkan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL), salah satunya melalui pengendalian arus distribusi komoditas yang masuk ke area tersebut.


    Langkah awal penertiban ditandai dengan apel pengendalian lalu lintas di kawasan Tugu Kujang pada Selasa (24/3/2026) malam. Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Pemkot Bogor dan para PKL di sekitar Pasar Bogor.


    Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa mulai 26 Maret 2026, sejumlah ruas jalan di kawasan pasar tidak lagi diperbolehkan digunakan untuk aktivitas PKL. Area tersebut meliputi Jalan Pedati, Jalan Bata, Jalan Roda, dan Lawang Seketeng.


    “Ini merupakan kesepakatan bersama, di mana seluruh area tersebut harus bersih dari aktivitas PKL mulai tanggal yang telah ditentukan,” ujar Dedie.


    Ia menjelaskan, pengendalian distribusi komoditas menjadi fokus utama dalam tahap awal penertiban. Pasokan barang yang sebelumnya masuk ke Pasar Bogor akan dialihkan ke Pasar Sukasari dan Pasar Jambu Dua.


    Menurutnya, pengaturan suplai merupakan faktor kunci untuk menciptakan ketertiban di kawasan pasar. Tanpa pengendalian tersebut, kondisi semrawut dinilai akan terus berulang.


    “Jika suplai tidak dikendalikan, maka penataan tidak akan berjalan efektif. Untuk itu, mulai malam ini hingga dua hari ke depan, kami fokus mengendalikan distribusi barang,” jelasnya.


    Pemkot Bogor juga menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pengawasan intensif dengan melibatkan aparat TNI dan Polri mulai Rabu (25/3/2026).


    Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan pengawasan dilakukan melalui sistem dua shift pada malam hari. Petugas akan ditempatkan di sejumlah titik masuk menuju Pasar Bogor untuk mencegah kendaraan pengangkut komoditas melakukan bongkar muat.


    “Kami melakukan penyekatan di beberapa titik strategis, seperti Tugu Kujang, Jalan Roda, Suryakencana, Empang menuju Gang Aut, hingga Lawang Gintung dan Sukasari,” ujarnya.


    Pada tahap awal, lanjut Sujatmiko, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada para pelaku distribusi. Namun, mulai 26 Maret 2026, penindakan tegas akan diberlakukan bagi pelanggar.


    “Jika masih ada kendaraan yang melakukan bongkar muat di area larangan, akan langsung ditindak sesuai aturan,” tegasnya.


    Dishub Kota Bogor juga akan melakukan evaluasi harian terkait kebutuhan personel di lapangan. Setelah penertiban di kawasan Pasar Bogor dinyatakan efektif, kebijakan serupa direncanakan akan diterapkan di sejumlah titik lain, seperti Nyi Raja Permas, Pasar Anyar, dan MA Salmun.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini