indate.net-BOGOR- Warga Kota Bogor dan sekitarnya diimbau untuk segera memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan tanpa harus mengantre di kantor Satpas Kedunghalang.
Layanan jemput bola ini disediakan di sejumlah titik strategis agar mudah diakses oleh masyarakat dengan mobilitas tinggi. Pada Rabu (25/3/2026), unit SIM Keliling beroperasi di dua lokasi, yakni halaman parkir Mall Jambu Dua di kawasan Warung Jambu, serta Lobby Utama Lippo Plaza Keboen Raya yang berada di pusat kota, dekat Kebun Raya Bogor.
Kedua lokasi tersebut dipilih karena dinilai representatif dan kerap menjadi pusat aktivitas masyarakat. Area parkir yang luas di Mall Jambu Dua memberikan kenyamanan bagi pemohon, sementara Lippo Plaza Keboen Raya dinilai strategis bagi pekerja maupun warga yang beraktivitas di pusat kota.
Pelayanan dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB. Namun, masyarakat disarankan datang lebih awal mengingat kuota pendaftaran terbatas dan dapat ditutup lebih cepat apabila kapasitas harian telah terpenuhi.
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diwajibkan membawa e-KTP asli beserta dua lembar fotokopi, serta SIM lama yang masih aktif. SIM yang telah habis masa berlakunya, meskipun hanya satu hari, tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini dan harus diajukan sebagai pembuatan baru di Satpas.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol dengan melakukan registrasi dan pemeriksaan mandiri sebelum diverifikasi petugas di lokasi. Tes psikologi turut dilakukan secara langsung di tempat layanan.
Untuk mengantisipasi lonjakan pemohon, khususnya pasca-Lebaran, Polresta Bogor Kota menyediakan pendaftaran daring melalui WhatsApp. Masyarakat dapat mendaftar satu hari sebelumnya (H-1) dengan format “DAFTAR” disertai lampiran foto e-KTP dan SIM yang masih berlaku, kemudian dikirim ke nomor 0852-15-5858-61.
Dengan pendaftaran awal, proses di lokasi menjadi lebih efisien karena data pemohon telah terverifikasi sebelumnya.
Terkait biaya, perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sementara biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi berkisar antara Rp135.000 hingga Rp160.000, tergantung penyedia layanan di lokasi.
Polresta Bogor Kota mengingatkan masyarakat untuk mempersiapkan seluruh dokumen serta memastikan aplikasi pendukung telah terpasang sebelum datang ke lokasi. Kepatuhan terhadap administrasi dinilai sebagai bagian penting dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas.(*)


