-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jalan Rusak di Kota Bogor Tak Seluruhnya Tanggung Jawab Pemkot, Ini Penjelasannya

    Indate News
    27/02/26, Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T09:53:15Z


    indate.net-BOGOR-Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengingatkan masyarakat agar memahami pembagian kewenangan pengelolaan jalan. Hal ini penting agar laporan terkait kerusakan jalan, seperti lubang atau minim penerangan, dapat disampaikan kepada instansi yang tepat sehingga penanganannya lebih cepat.


    Pengelolaan jalan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006. Dalam regulasi tersebut, kewenangan jalan terbagi menjadi tiga kategori, yakni jalan nasional di bawah pemerintah pusat, jalan provinsi yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, serta jalan kabupaten/kota yang dikelola pemerintah daerah.


    Di Kota Bogor, pembagian kewenangan itu juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor 2011–2031.


    Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan kerusakan jalan yang banyak ditemukan sejak awal Januari 2026 dipengaruhi tingginya curah hujan yang melanda hampir seluruh wilayah kota. Kondisi tersebut menyebabkan munculnya lubang di sejumlah ruas jalan.


    “Intensitas hujan yang tinggi sejak awal tahun berdampak pada kondisi jalan di beberapa titik,” ujarnya di Balai Kota Bogor beberapa waktu lalu.


    Berdasarkan pendataan pemerintah daerah, sedikitnya terdapat 32 titik jalan berlubang. Untuk ruas jalan yang berada di bawah kewenangan Pemkot Bogor, proses perbaikan disebut telah mencapai sekitar 90 persen.


    Menurut Dedie, penanganan terus dilakukan secara bertahap agar seluruh titik kerusakan dapat segera diselesaikan. Namun, ia mengakui perbaikan pada jalan nasional dan provinsi membutuhkan waktu lebih lama karena bergantung pada proses administrasi serta ketersediaan material.


    Pemkot Bogor, kata dia, terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi agar percepatan perbaikan dapat dilakukan guna menekan risiko kecelakaan lalu lintas serta menjaga keselamatan pengguna jalan.


    Sementara itu, Kepala Bidang Pemeliharaan dan Kebinamargaan Dinas PUPR Kota Bogor, Agus Sobari, menjelaskan pembagian kewenangan jalan di wilayah Kota Bogor terdiri dari tiga level pengelolaan.


    Untuk jalan nasional, pengelolaan terbagi ke dalam dua wilayah kerja, yakni PPK 5.1 yang mencakup ruas batas Ciawi–Tajur hingga Simpang Ekalokasari, serta PPK 5.2 yang meliputi Jalan Pajajaran dari Ekalokasari sampai Simpang Tol BORR, Jalan Sholeh Iskandar hingga Lotte Mart, Simpang Semplak, dan Jalan KH Abdullah bin Nuh dari Simpang Yasmin hingga Bubulak.


    Ia menambahkan, pada kawasan Simpang JP Apartment terdapat perbedaan kewenangan, di mana satu arah menjadi tanggung jawab Pemkot Bogor, sementara arah lainnya menuju Cibadak hingga Dramaga merupakan jalan nasional.


    Adapun jalan provinsi di Kota Bogor meliputi sejumlah ruas penghubung antarwilayah, seperti Jalan Pahlawan, Jalan R Saleh Bastaman (Empang), Jalan Ir H Juanda, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pemuda, Kebon Pedes, hingga sebagian Jalan Sholeh Iskandar. Sementara jalan arteri sekunder, kolektor sekunder, jalan lokal, dan jalan lingkungan berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor.


    Untuk mempercepat perbaikan, Dinas PUPR menerapkan beberapa metode penanganan, mulai dari tim bergerak cepat untuk tambal sementara, perbaikan beberapa titik sekaligus, hingga pelapisan ulang aspal secara menyeluruh.


    Pemkot Bogor menargetkan seluruh pekerjaan pelapisan jalan pada ruas kewenangan kota dapat rampung paling lambat akhir Mei 2026.


    Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan kerusakan jalan kota melalui aplikasi SiBadra maupun media sosial resmi Dinas PUPR. Setiap laporan akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.


    “Pemahaman mengenai status jalan sangat penting agar laporan masyarakat tepat sasaran dan penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” ujar Agus.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini