-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tawuran Tiga Lawan Tiga di Bogor, Saling Bacok Gunakan Cerulit dan Pedang

    Indate News
    10/11/25, November 10, 2025 WIB Last Updated 2025-11-10T09:23:57Z


    indate.net-BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus sejumlah pelaku tawuran bersenjata tajam yang menyebabkan beberapa orang mengalami luka serius di kawasan Jalan Komplek Darmais Kencana, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, pada 7 November 2025 lalu.


    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa aksi tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja, yakni Kampung Kidul Generation (KKG) dan Selatan Independent Junior (SIJ).


    “Awalnya, kelompok KKG dengan inisial F, Y, D, dan M mengajak kelompok SIJ yang berinisial A, S, Y, dan F untuk melakukan tawuran. Kesepakatan itu dibuat melalui media sosial Instagram,” kata Kompol Aji, Senin (10/11/2025).


    Sesampainya di lokasi yang telah disepakati, kedua kelompok terlibat duel tiga lawan tiga menggunakan senjata tajam. Akibat bentrokan itu, satu anggota kelompok SIJ, inisial A, mengalami luka bacok di bagian kepala. Sementara dari kelompok KKG, dua orang, masing-masing A dan R, juga mengalami luka bacok di punggung, tangan, serta kepala.


    “Korban R kini dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” jelas Kompol Aji.


    Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, di antaranya A (22), G (21), dan S (23), serta dua anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial F dan Y yang masih berstatus pelajar SMA.


    Menurut Kompol Aji, motif tawuran tersebut berawal dari permusuhan lama antara kedua kelompok yang sering terlibat bentrok dengan perjanjian melalui media sosial.


    “Barang bukti yang kami amankan meliputi tiga unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi, lima bilah cerulit, satu gobang, dan satu pedang,” ujarnya.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 358 ayat (1) KUHP tentang pertikaian yang menimbulkan luka-luka, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara bagi pelaku di bawah umur, proses hukum mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


    Kompol Aji juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya pada malam hari.


    “Kami mengingatkan agar orang tua tidak membiarkan anaknya keluar malam di atas pukul 22.00 WIB, serta mengajak warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan apabila melihat tanda-tanda kelompok yang hendak tawuran,” pungkasnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini