-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Awalnya Tertutup Akhirnya Terungkap! Gadai SK Satpol PP Bogor Seret 25 Korban, Cicilan Capai Jutaan per Bulan

    Indate News
    14/04/26, April 14, 2026 WIB Last Updated 2026-04-13T23:58:48Z


    indate.net-Bogor-Kasus dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) milik anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menimbulkan dampak serius bagi para korban. Sejumlah pihak yang terlibat kini harus menanggung beban cicilan pinjaman dengan nominal yang tidak sedikit setiap bulannya.


    Salah satu keluarga korban, Desi Hartati, mengungkapkan bahwa dirinya harus menyisihkan lebih dari Rp2 juta setiap bulan untuk membayar cicilan pinjaman yang menggunakan nama suaminya. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kebutuhan rumah tangga, termasuk biaya pendidikan anak.


    “Setiap bulan saya harus bayar sekitar Rp2 jutaan. Itu sangat terasa, karena harus berbagi dengan kebutuhan lain,” ujarnya.


    Desi menjelaskan, permasalahan bermula pada 2022, saat suaminya diminta meminjamkan nama untuk keperluan pengajuan pinjaman oleh seorang atasan di bagian keuangan berinisial IJ. Saat itu, ia mengaku telah memberikan persetujuan setelah mendapat jaminan bahwa angsuran akan dibayarkan secara lancar.


    Dalam proses pengajuan, pihak bank juga meminta persetujuan dari istri, sehingga Desi ikut terlibat secara administratif. Ia menyebut, saat pencairan dana, pihak yang bersangkutan turut hadir. Pinjaman yang diajukan mencapai Rp100 juta, meski terdapat sejumlah potongan administrasi.


    Namun, persoalan mulai terkuak pada 2024 ketika Desi diminta menyetujui pengajuan tambahan pinjaman. Saat melakukan pengecekan ke pihak bank, ia menemukan ketidaksesuaian terkait tenor pinjaman.


    “Awalnya disampaikan hanya satu tahun, tapi ternyata tercatat hingga 10 tahun. Dari situ saya merasa ada yang tidak beres dan langsung menolak pengajuan tambahan,” katanya.


    Meski demikian, pembayaran cicilan sempat berjalan sepanjang 2024, walaupun kerap mengalami keterlambatan. Bahkan, setiap bulan terdapat pemotongan sekitar Rp2,8 juta dari tunjangan kinerja suaminya untuk menutup angsuran.


    Situasi semakin memburuk pada 2025, ketika pembayaran mulai macet hingga beberapa bulan. Desi kemudian berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi kantor tempat suaminya bekerja. Namun, ia mengaku mendapat jawaban yang tidak terduga.


    “Dari kantor justru disampaikan bahwa mereka tidak mengetahui adanya pinjaman tersebut dan menyarankan saya menghubungi langsung yang bersangkutan,” ungkapnya.


    Upaya klarifikasi pun berlanjut dengan mendatangi kediaman terduga pelaku. Namun, Desi hanya bertemu dengan pihak keluarga yang tidak bersedia bertanggung jawab atas persoalan tersebut.


    Kasus ini kemudian berkembang setelah Desi melaporkan kejadian tersebut ke instansi terkait. Dari proses tersebut, terungkap bahwa jumlah korban diduga mencapai puluhan orang dengan pola serupa dan nilai pinjaman yang bervariasi.


    “Setelah saya laporkan, mulai muncul korban lain. Waktu itu jumlahnya sekitar 25 orang,” ujarnya.

    Desi mengaku sempat diminta untuk tidak menyebarluaskan kasus ini. Namun, karena tidak adanya kejelasan penyelesaian, ia memilih untuk menyuarakan persoalan tersebut ke publik.


    “Saya hanya ingin hak saya dipenuhi, karena dampaknya sangat besar bagi kehidupan kami,” katanya.


    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menyatakan bahwa pihak yang terbukti terlibat dalam kasus ini berpotensi dikenai sanksi disiplin pegawai. Proses penjatuhan sanksi, kata dia, masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).


    “Prosesnya harus melalui sistem BKN terlebih dahulu. Setelah itu baru dapat ditetapkan keputusan sanksinya,” ujar Denny.


    Pemerintah Kota Bogor kini tengah menunggu hasil proses administrasi tersebut, sembari memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini