indate.net-BOJONGGEDE – Tiga pria berinisial MEO, MFR, dan AS ditangkap jajaran Polsek Bojonggede usai diduga kuat menganiaya hingga menewaskan seorang pria berinisial AN (25) di Kampung Panjang, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumah pelaku pada Senin (3/11) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengungkapkan ketiga pelaku dibekuk saat tengah bersembunyi di kawasan Caringin, Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku adalah menguasai harta milik korban.
“Motif para pelaku adalah ingin mengambil barang-barang korban seperti uang, motor, dan handphone,” ujar Kompol Made kepada wartawan, Rabu (5/11).
Perkenalan antara korban dan pelaku utama MEO diketahui baru berlangsung beberapa waktu melalui media sosial Facebook. Setelah menjalin komunikasi, MEO mengundang korban untuk bertemu di rumahnya pada Minggu malam (2/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, MEO sempat meminta pinjaman uang sebesar Rp4 juta kepada korban dengan alasan untuk biaya persalinan kekasihnya. Namun permintaan itu ditolak korban, hingga menimbulkan cekcok.
Korban sempat berusaha melarikan diri, namun dicegat oleh dua rekan MEO, yakni MFR dan AS. Ketiganya kemudian melakukan penganiayaan brutal terhadap korban menggunakan pecahan gelas, vas bunga, hingga mengikatkan kawat ke leher korban.
“Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan tewas akibat penganiayaan menggunakan pecahan gelas, vas bunga, dan kawat yang dikencangkan di leher,” jelas Made.
Warga sekitar yang mendengar keributan sempat mendatangi lokasi sekitar pukul 23.30 WIB dan menggedor pintu rumah. Namun mereka hanya menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa dan bersimbah darah. Para pelaku telah melarikan diri.
Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Safiih, menambahkan korban ditemukan sekitar pukul 03.00 WIB. “Tetangga mengaku mendengar suara ribut dari dalam rumah sebelum akhirnya korban ditemukan tewas,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui MEO sempat mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum kejadian.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.(*)


