indate.net-BOGOR – Warga Kota Bogor kini lebih mudah memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepolisian menghadirkan layanan SIM Keliling pada Senin (15/9/2025) yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di dua lokasi, yakni Mall BTM dan Yogya Dramaga.
Program ini digelar untuk mempermudah masyarakat yang memiliki aktivitas padat dan membutuhkan pelayanan publik yang cepat serta efisien.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota (bisa ditambahkan narasumber resmi jika ada) menyampaikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling ini dan harus diajukan ulang di Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM A dan C melalui layanan SIM Keliling sebagai berikut:
-
Membawa KTP asli dan fotokopi dua lembar (e-KTP domisili seluruh Indonesia).
-
Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM penerbitan seluruh Indonesia).
-
Mengikuti uji psikologi SIM di lokasi.
-
Menunjukkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpelpol.
Tahapan perpanjangan SIM di layanan keliling meliputi pendaftaran, pengisian formulir data diri, dan menunggu antrean sesuai panggilan petugas. Setelah itu, pemohon akan diarahkan ke mobil layanan untuk tes kesehatan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kota Bogor diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih praktis tanpa harus mengantre di kantor Satpas.(*)