indate.net-BOGOR - Rencana kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor yang akan mengurangi jumlah angkot secara besar besaran, terutama angkot 'tua' berusia 20 tahun, mendapat dukungan dari berbagai pihak.
DPRD Kota Bogor mendukung rencana Dishub melakukan penataan transportasi termasuk pengurangan jumlah angkot yang sudah berusia tua lebih dari 20 tahun.
Begitu disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono kepada wartawan, Kamis, 18 September 2025.
"Pada prinsipnya, Komisi 3 DPRD Kota Bogor mendukung langkah Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan untuk melakukan penataan transportasi, termasuk pengurangan jumlah angkot yang sudah berusia tua lebih dari 20 tahun," kata Heri Cahyono.
Dukungan tersebut, kata Heri, bukan tanpa alasan. Sebab, keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama yang perlu dilakukan oleh pemerintah.
"Angkot yang sudah terlalu tua berpotensi menimbulkan gangguan teknis, rawan kecelakaan dan kurang layak dari sisi kenyamanan maupun ramah lingkungan. Jadi kami mendukung program tersebut," ujar Heri.
Namun demikian, politikus Partai Golkar Kota Bogor tersebut menekankan bahwa kebijakan ini harus dibarengi dengan solusi transisi yang adil bagi para sopir dan pemilik angkot, misalnya melalui program konversi, subsidi, atau integrasi ke dalam sistem transportasi massal yang lebih modern seperti BisKita maupun rencana Bus Rapid Transit (BRT).
"Jadi, jangan sampai niat baik ini justru menimbulkan masalah sosial baru," ucapnya.
Heri pun berharap, Dishub Kota Bogor menyiapkan peta jalan (roadmap) yang jelas, komunikasi yang baik dengan para pelaku transportasi, serta sinergi dengan program nasional seperti elektrifikasi transportasi.
"Dengan begitu, penataan angkot ini tidak hanya mengurangi jumlah kendaraan tua, tetapi juga mendorong transformasi transportasi publik di Kota Bogor yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto memastikan pengurangan angkot tua itu akan dimulai pada awal 2026 mendatang. Dia menyampaikan, per 1 Januari 2026 tercatat sekitar 1.940 unit angkot berusia di atas 20 tahun tidak lagi diizinkan beroperasi.
"Kendaraan yang umur teknisnya sudah lewat 20 tahun tidak boleh beroperasi lagi. Jumlahnya sekitar 1.940 unit," kata Sujatmiko, Kamis, 18 September 2025.
Menurutnya, kebijakan ini sudah melalui kesepakatan bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda). "Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik di Kota Bogor," ucap Sujatmiko.
Dia menjelaskan, dalam mengurangi jumlah angkot ini ada tiga mekanisme. Pertama, konversi dengan skema 3 banding 1. Kedua, pengurangan secara sukarela, khususnya pada jalur Sistem Satu Arah (SSA) yang akan difungsikan sebagai koridor angkutan. Ketiga, pengurangan alami karena banyak pemilik angkot menyerahkan armadanya akibat menurunnya penumpang.
"Load factor angkot saat ini rata-rata hanya 30 persen, bahkan turun hingga 25 persen. Artinya, penumpang semakin sedikit sehingga usaha ini tidak lagi potensial. Banyak pemilik menyerahkan sendiri armadanya," jelas Sujatmiko.
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan, Dishub tengah menyiapkan operasi terpadu guna menertibkan angkot yang sudah tidak laik jalan. Koordinasi pun telah dilakukan dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sujatmiko menambahkan, masih banyak angkot modifikasi seperti odong-odong yang beroperasi tanpa izin dan merugikan pengemudi yang taat aturan.
"Karena itu, akan ada operasi terpadu secara intensif," tegasnya.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap sistem transportasi publik di Kota Bogor menjadi lebih tertib, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(*)