indate.net-BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan akan melakukan pengurangan besar-besaran jumlah angkutan kota (angkot) mulai awal 2026. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi publik sekaligus menertibkan armada yang sudah berusia tua.
Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto menyebutkan, per 1 Januari 2026 sekitar 1.940 unit angkot berusia di atas 20 tahun tidak lagi diizinkan beroperasi. “Kendaraan yang umur teknisnya sudah lewat 20 tahun tidak boleh beroperasi lagi. Jumlahnya sekitar 1.940 unit,” ujarnya.
Menurut Sujatmiko, kebijakan ini telah disepakati bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda). Ada tiga mekanisme pengurangan angkot: konversi dengan skema 3 banding 1, pengurangan sukarela terutama pada jalur Sistem Satu Arah (SSA), serta pengurangan alami karena penurunan jumlah penumpang.
“Load factor angkot saat ini rata-rata hanya 30 persen bahkan turun hingga 25 persen. Artinya, penumpang semakin sedikit sehingga usaha ini tidak lagi potensial. Banyak pemilik menyerahkan sendiri armadanya,” jelasnya.
Dishub juga tengah menyiapkan operasi terpadu untuk menertibkan angkot yang tidak layak jalan, termasuk angkot modifikasi seperti odong-odong yang beroperasi tanpa izin. Koordinasi dilakukan dengan kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Komisi III DPRD Kota Bogor mendukung langkah ini. Anggota Komisi III Hery Cahyono menegaskan keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama. “Angkot yang sudah terlalu tua berpotensi menimbulkan gangguan teknis, rawan kecelakaan, dan kurang layak dari sisi kenyamanan maupun ramah lingkungan,” ujarnya. Kamis, (18/9/2025)
Meski demikian, Hery mengingatkan agar kebijakan ini dibarengi solusi transisi yang adil bagi sopir dan pemilik angkot. Ia mendorong program konversi, subsidi, atau integrasi ke sistem transportasi massal seperti BISKITA maupun rencana Bus Rapid Transit (BRT). “Jangan sampai niat baik ini justru menimbulkan masalah sosial baru,” katanya.
Ia juga meminta Dishub menyiapkan peta jalan yang jelas, komunikasi intensif dengan pelaku transportasi, dan sinergi dengan program nasional seperti elektrifikasi transportasi. Dengan begitu, penataan angkot tak hanya mengurangi jumlah kendaraan tua tetapi juga mendorong transformasi transportasi publik Kota Bogor yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.(JM)