indate.net-BOGOR – Kuasa hukum pemohon, Komaruzzaman, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polresta Bogor Kota diduga mengandung cacat formil. Hal itu ia sampaikan usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Bogor pada Kamis (18/9/2025).
Menurut Komaruzzaman, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Ahli hukum pidana dari Universitas Djuanda diminta memberikan pandangan mengenai aspek formil sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Pertanyaan yang kami ajukan kepada ahli antara lain soal penggunaan dua surat perintah penyidikan dalam satu laporan polisi, tanggal penetapan tersangka, waktu kejadian dugaan tindak pidana, hingga bukti-bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka,” kata Komaruzzaman kepada wartawan.
Ia menilai terdapat potensi pelanggaran asas kepastian hukum dan perlindungan hak tersangka sebagaimana diatur Pasal 28D UUD 1945 serta Pasal 50 KUHAP. Komaruzzaman juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti disertai uraian yang jelas.
Dalam kasus ini, kliennya disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Kami menduga alat bukti surat yang digunakan termohon merupakan potongan bukti surat keperdataan,” ujarnya.
Komaruzzaman yang didampingi Yeti Yuniarti, S.H., menegaskan fakta persidangan menjadi penting untuk mengungkap kebenaran dan memastikan prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia menambahkan sidang akan dilanjutkan pada Jumat (19/9/2025) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua pihak.
“Kami berharap hukum dapat ditegakkan secara adil dengan mengedepankan hak asasi manusia, karena hukum seharusnya untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” pungkasnya.(*)