indate.net-BOGOR – Masyarakat Kota Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, Selasa (5/8/2025).
Layanan ini diadakan untuk memudahkan warga dalam mengakses perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi resmi dari Satlantas Polresta Bogor Kota, hari ini layanan SIM keliling tersedia di dua titik lokasi, yakni:
-
Mall Boxies 123 Tajur
-
Lotte Grosir Sholeh Iskandar
Pelayanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan proses perpanjangan berjalan lancar.
Syarat Perpanjangan SIM
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor). Warga yang ingin mengurus perpanjangan diminta untuk membawa dokumen sebagai berikut:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang
-
Surat keterangan sehat dari petugas yang tersedia di lokasi
Biaya Resmi Perpanjangan
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Masyarakat diminta membawa uang tunai sesuai dengan besaran biaya untuk mempercepat proses administrasi.
Pentingnya Memiliki SIM
Kepemilikan SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Selain sebagai bukti legalitas, SIM juga menjadi tanda bahwa pengemudi telah memenuhi syarat administratif, kesehatan, dan kemampuan mengemudi sesuai ketentuan hukum.
Mengemudi tanpa SIM merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau kurungan.
Warga diimbau untuk rutin memeriksa masa berlaku SIM dan memanfaatkan fasilitas layanan seperti SIM keliling agar tetap tertib administrasi dan berkendara dengan aman.(*)