indate.net-BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar 11 bangunan liar semi permanen di kawasan Bale Binarum, Jalan Durian Raya, Kecamatan Bogor Timur, pada Senin (4/8/2025). Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar aturan Garis Sepadan Jalan (GSJ).
Plt. Kepala Satpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa pembongkaran merupakan tindak lanjut dari penyegelan yang dilakukan pada Juni 2025, menyusul laporan warga sejak April lalu.
“Bangunan ini tidak memiliki izin resmi dan melanggar GSJ, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut,” ujar Rahmat dalam keterangannya.
Dalam proses pembongkaran, Satpol PP Kota Bogor dibantu oleh personel TNI dan Polri serta sejumlah alat berat. Rahmat menyebutkan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri.
“Imbauan sudah kami sampaikan, termasuk tiga kali surat peringatan dan penyegelan. Namun, tidak ada tindakan dari pemilik bangunan, sehingga pembongkaran dilakukan oleh tim,” jelasnya.
Menurut Rahmat, pelaksanaan pembongkaran berjalan kondusif tanpa adanya penolakan dari para pemilik bangunan. Ia menyatakan bahwa sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi terkait jadwal pembongkaran.
Terkait nasib para pedagang yang terdampak, Rahmat menegaskan bahwa tidak ada rencana relokasi, karena lokasi berdagang yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan bukan merupakan lahan yang diperuntukkan untuk kegiatan usaha.
“Berjualan tentu diperbolehkan, tetapi harus mengikuti aturan. Bangunan ini berada di atas lahan yang melanggar ketentuan, sehingga tidak bisa dipertahankan,” ungkapnya.
Rahmat juga menyampaikan bahwa penertiban akan terus dilakukan terhadap bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Satpol PP akan menindak tegas bangunan yang terbukti melanggar. Saat ini, sudah ada beberapa lokasi yang menjadi target penertiban berikutnya,” tutupnya.(*)