indate.net-BOGOR – Sepanjang April hingga awal Juni 2025 Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 11 kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam (sajam).
Dari pengungkapan itu sebanyak 32 remaja diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Satreskrim dan jajaran Polsek di wilayah hukum Kota Bogor.
Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi Nugroho mengungkapkan bahwa dari 11 kasus yang terungkap, empat kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II), sementara tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Selama periode April hingga Juni 2025, total ada 11 kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam yang berhasil diungkap. Dari kasus tersebut, 32 orang berhasil diamankan,” ungkap AKP Aji
pada konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bogor Kota, pada Selasa 3 Juni 2025.
Para pelaku yang diamankan rata-rata berusia 15 hingga 20 tahun. Dari jumlah tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan empat di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Polisi juga menyita barang bukti yang dari berbagai lokasi kejadian mencakup puluhan senjata tajam, seperti celurit dari berbagai ukurun, golok, klewang, pedang, samurai dan pisau.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (Ian)