indate.net-BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah usaha penitipan sepeda motor di sepanjang Jalan Mayor Oking, Kota Bogor, Rabu (12/8/2026).
Sidak dilakukan untuk memastikan legalitas usaha, kepatuhan terhadap aturan penggunaan ruang publik, serta kewajiban perpajakan dari usaha penitipan kendaraan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Jenal mengatakan, keberadaan usaha penitipan motor harus tetap memperhatikan fungsi trotoar dan fasilitas publik. Ia meminta para pelaku usaha tidak menggunakan trotoar sebagai area komersial yang dapat mengganggu hak pejalan kaki.
“Pertama, kami lebih mengimbau kepada para pemilik parkir penitipan motor untuk taat dalam penggunaan bahu jalan, trotoar dan fasilitas lainnya. Jangan sampai trotoar dijadikan tempat yang dikomersialkan atau penitipan karena akhirnya pejalan kaki tertutup,” kata Jenal.
Menurut Jenal, pengawasan di Jalan Mayor Oking telah dilakukan beberapa kali. Bahkan, Pemkot Bogor kembali turun ke lokasi setelah menemukan masih adanya aktivitas yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
“Kita sudah hampir lima kali ke sini. Terakhir dua hari lalu dan sekarang kita balik lagi. Saat dicek petugas masih ada beberapa yang nakal,” ujarnya.
Selain menyoroti penggunaan fasilitas publik, Pemkot Bogor juga mengecek kewajiban pajak dari para pelaku usaha penitipan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya usaha yang disebut belum terdata sebagai wajib pajak.
“Ada yang belum masuk wajib pajak dan itu lost potensi,” kata Jenal.
Ia juga menilai terdapat laporan pendapatan dari sejumlah usaha yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Pasalnya, perhitungan kewajiban pajak selama ini didasarkan pada asesmen yang dilakukan oleh wajib pajak.
Menurut Jenal, Pemkot Bogor perlu mencocokkan data yang dilaporkan dengan kondisi faktual di lapangan agar potensi penerimaan daerah dapat dihitung secara lebih akurat.
“Ada yang menurut kacamata saya tidak wajar dari apa yang mereka hasilkan. Mereka asesmen sendiri, setor sendiri, bukan berarti tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” jelasnya.
Untuk menguji kesesuaian data tersebut, petugas melakukan uji petik dengan menghitung secara manual jumlah sepeda motor yang masuk dan dititipkan setiap harinya.
“Petugas menghitung jumlah harian motor eksisting. Kalau angkanya tidak wajar, tentu harus kita dalami,” ujarnya.
Jenal menyebut, terdapat sekitar 21 titik parkir atau penitipan motor swasta di sepanjang Jalan Mayor Oking. Pemkot Bogor akan memeriksa tidak hanya aspek perpajakan, tetapi juga legalitas usaha masing-masing lokasi.
Para pemilik usaha penitipan kendaraan tersebut rencananya akan dipanggil ke Balai Kota Bogor untuk membahas hasil pemeriksaan sekaligus menindaklanjuti persoalan yang ditemukan di lapangan.
“Langkah ke depan terkait penitipan ini, pemiliknya akan kita undang ke Balai Kota. Kita harus patuh terhadap aturan dan kasnya, uang pajaknya masuk resmi kepada Pemerintah Kota. Dampaknya nanti kembali menjadi pembangunan yang manfaatnya dirasakan warga,” tegas Jenal.
Selain penertiban usaha dan optimalisasi penerimaan pajak, Pemkot Bogor juga berencana menata kembali trotoar di kawasan tersebut agar dapat dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
Pengawasan terhadap aktivitas penitipan kendaraan juga akan diperkuat melalui pemanfaatan teknologi. Pemkot Bogor berencana memasang kamera pengawas atau CCTV berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dapat membantu menghitung jumlah kendaraan yang masuk dan keluar dari lokasi penitipan.
“Trotoarnya akan kita tata, CCTV akan kita pasang berbasis AI. Jadi CCTV-nya bisa menghitung langsung jumlah motor yang masuk ke parkiran,” ungkap Jenal.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan penyedia teknologi yang dinilai mampu mengembangkan sistem tersebut.
“Alhamdulillah saya sudah menjumpai pihak IT yang mampu untuk melakukan CCTV tersebut,” pungkasnya.(*)


