-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satres Narkoba Polresta Bogor Kota Berhasil Mengungkap 45 Kasus Narkotika

    Indate News
    09/06/25, Juni 09, 2025 WIB Last Updated 2025-06-09T10:32:02Z


    indate.net-BOGOR – Selama periode April hingga Mei 2025 Satres Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 45 kasus peredaran narkotika dan menangkap 51 tersangka.


    Selain itu, dalam operasi tersebut polisi juga menangkap lima pelaku saat membongkar gudang minuman keras (miras) ilegal jenis ciu. 


    Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranu Dikarta mengatakan, bahwa kasus narkoba tersebut tersebar di enam kecamatan yang ada di wilayah Kota Bogor. 


    "Jadi Bogor Utara 7 kasus, Bogor Selatan 10 kasus, Bogor Tengah 8 kasus, Bogor Timur 7 kasus, Bogor Barat 9 kasus, dan Tanah Sareal 4 kasus," ujar AKBP Indra didampingi Kasat Narkoba Kompol Dede Hendrawan pada wartawan, Senin 9 Juni 2025.


    Dari operasi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti Dari seluruh kasus.


    "Kami menyita barang bukti berupa 360,74 gram sabu, 556,18 gram tembakau sintetis, 127,10 gram ganja, 57.418 butir obat keras terbatas (okt) , 2.791 butir psikotropika, dan 327 butir ekstasi,” bebernya. 


    Bukan hanya kasus narkotika, Satres Narkoba bersama Polsek Bogor Timur juga menghentikan sebuah truk pengangkut ciu dari Jawa Tengah di kawasan Tajur, Bogor Timur. Truk tersebut membawa 120 dirigen kosong ukuran 30 liter dan 54 dus berisi 1.296 botol ciu.


    Pengembangan dari penangkapan itu mengarah ke sebuah gudang di Kampung Kaum, Desa Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Polisi kemudian menangkap tiga pelaku berinisial J, R , dan S . Di lokasi ditemukan 130 dirigen berisi ciu, 13 dus ciu, satu dirigen biang arak bali, 100 botol arak bali, 2.000 botol kosong, 10.000 tutup botol, tiga set alat ukur kadar alkohol, serta berbagai peralatan produksi.


    "Kelima pelaku mengaku menerima upah Rp40.000 per dirigen dan merupakan bagian dari jaringan distribusi miras ilegal dari wilayah Jawa Tengah," jelas AKBP Indra.


    Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggarannya.


    "Mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk pelanggaran obat keras tertentu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, hingga Pasal 204 KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 137 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 terkait kasus miras." tutupnya. (Ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini