indate.net-Bogor – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 51 kasus peredaran narkoba sepanjang April hingga Mei 2025, dengan total 56 tersangka berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, lima kasus di antaranya merupakan home industri narkoba ilegal yang beroperasi tersembunyi di kawasan permukiman warga.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta, menyampaikan bahwa temuan ini menjadi indikator meningkatnya aktivitas jaringan narkotika di wilayah hukum Kota Bogor.
“Dari jumlah tersebut, lima kasus merupakan home industri, yaitu tempat produksi narkoba ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di permukiman warga,” ujar AKBP Indra saat konferensi pers, Senin (9/6/2025).
Barang Bukti Mencapai Ratusan Kilogram
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti mencolok, antara lain:
-
Sabu-sabu: 360,74 gram
-
Tembakau sintetis: 556 gram
-
Ganja: 127 kilogram
Selain narkotika, pihak kepolisian juga mengamankan minuman keras ilegal yang diyakini beredar tanpa izin dan dapat membahayakan masyarakat.
AKBP Indra menyebut jaringan ini memiliki kapasitas produksi skala besar, dengan distribusi narkoba yang menjangkau hampir seluruh wilayah Kota Bogor.
“Ancaman dari narkoba dan miras terhadap keamanan masyarakat sangat serius. Ini harus kita tekan dengan tindakan tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum berat. Mereka disangkakan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
-
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
-
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi dan distribusi barang ilegal.
-
KUHP Pasal 55 dan 56, mengenai keterlibatan dalam tindak pidana.
-
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 137 ayat 1, menyangkut produksi dan peredaran minuman ilegal yang membahayakan konsumen.
Salah satu tersangka yang disebut sebagai otak di balik jaringan ini adalah Salamun Ali Sastro, yang diduga berperan sebagai koordinator produksi dan distribusi. Ia menghadapi ancaman hukuman berat karena diduga memiliki peran sentral dalam jaringan tersebut.
AKBP Indra menegaskan bahwa Polresta Bogor Kota akan terus memperkuat upaya preventif dan represif dalam memerangi narkoba dan barang ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.
“Kami berkomitmen menjaga Kota Bogor tetap aman dari ancaman narkoba dan barang ilegal demi masa depan generasi muda,” pungkasnya.(*)