indate.net-BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan penjelasan terkait keberadaan sejumlah kendaraan dinas berjenis Jeep Suzuki Jimny yang terlihat terparkir di halaman Pendopo Bupati Bogor, Cibinong.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan merupakan pengadaan baru, melainkan hasil pembelian pada tahun 2023 yang kini dialihfungsikan untuk mendukung kegiatan operasional pelayanan publik.
“Saat apel kendaraan di Pakansari, saya baru mengetahui ada mobil Jimny. Itu bukan pengadaan baru, karena pajaknya berlaku sampai 2028. Maka kendaraan itu saya tarik dan alihfungsikan sebagai kendaraan patroli,” ujar Rudy dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Menurut Rudy, kendaraan yang sebelumnya digunakan oleh sejumlah pejabat eselon di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan dialokasikan untuk mendukung kegiatan patroli dan pelayanan di berbagai instansi, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Command Center 112, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Ia menambahkan, mobil-mobil tersebut kini telah dilengkapi dengan stiker bertuliskan “mobil patroli” sebagai penanda penggunaannya, sesuai dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait optimalisasi aset negara.
“Mobil itu dibeli dengan uang rakyat, dan harus digunakan untuk pelayanan publik, bukan hanya untuk pejabat,” ujar Rudy.
Sebelumnya, sejumlah kendaraan Suzuki Jimny dengan ciri khas tiga pintu terlihat telah dibranding sesuai instansi penerima, seperti Dinas Perhubungan, DPKPP, dan Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, membenarkan adanya distribusi mobil operasional tersebut. Ia menyatakan bahwa kendaraan diberikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan bukan berdasarkan permintaan dari dinas penerima.
“Satpol PP mendapat dua unit untuk menunjang kegiatan operasional. Mobil ini adalah aset dari Pemkab, kami hanya menerima sesuai alokasi,” ujar Cecep kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua SKPD menerima kendaraan tersebut dan pembagiannya berdasarkan pertimbangan pimpinan daerah serta efektivitas penggunaan aset.
“Ini bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset yang sudah dimiliki Pemkab,” tambahnya.
Kendaraan-kendaraan tersebut diketahui merupakan keluaran tahun 2024 dengan jarak tempuh rendah, dan ditujukan untuk mendukung tugas-tugas lapangan dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat.(*)