-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tegas, Segel Warung Yang Biasa Jual Miras Ilegal

    Indate News
    10/07/24, Juli 10, 2024 WIB Last Updated 2024-07-10T10:01:04Z


    indate.net-Satpol PP Kota Bogor tengah gencar menindak peredaran Minuman Keras (Miras) di seluruh wilayah Kota Bogor. Tidak sekedar melakukan penyitaan, namun Satpol PP membongkar ba­ngunan yang dijadikan tempat transaksi jual beli Miras. Setelah minggu lalu di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, kali ini menyisir ke wilayah Tanah Sareal dan sekitar Jambu Dua. 


    Diketahui, di wilayah sekitar Jambu Dua yang merupakan salah satu mall pusat jual beli barang elektronik, satu warung yang menjual Miras berkedok tempat servis handphone dan penjualan pulsa. Akhirnya tempat tersebut telah disegel Satpol PP Kota Bogor dan direncanakan pembongkaran 


    Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah memaparkan, pihaknya telah membongkar kamuflase penjual miras di kawasan Jambu Dua, Kecamatan Tanah Sareal. Penjual miras di kawasan tersebut, akal-akalannya berkedok tempat servis handphone dan berjualan pulsa 


    “Iya betul (tempat servis handphone dan berjualan pulsa). Tetapi warung ini menyimpan mirasnya di dalam gudang. Setelah dicek kemarin dia punya gudang di bawah, gudangnya menyimpan banyak minuman keras,” ungkap Agus kepada wartawan pada Rabu (10/7/2024). Agustian menegaskan, segera melakukan tindakan tegas untuk warung miras di kawasan ini. Tindakan terakhirnya yakni dengan cara melakukan pembongkaran 


    “Kalau yang di lahan pribadi contoh yang di Jambu Dua, taha­pan­nya berjalan. Kami kemarin segel dulu, sambil nanti proses pembongkarannya. Kita pastikan mereka tidak lagi operasional menjual miras,” tegasnya. Agus menjelaskan, apabila memberantas Miras hanya dengan melakukan penyitaan, hal itu tidak akan berpengaruh banyak 


    “Karena kami dari dahulu kan, sita botol Miras, ternyata ada lagi dan ada lagi. Makanya kami selain sita minumannya, bangunan yang tidak berizin kami bongkar. Termasuk yang melanggar,” jelasnya 


    Kemudian pada Senin 8 Juli 2024, Satpol PP Kota Bogor juga memusnahkan 1.890 botol minuman keras (miras) beralkohol dari berbagai merek. Miras ini dimusnahkan dengan dituangkan langsung oleh personel Satpol PP ke dalam saluran pembuangan air. Ribuan botol miras ini didapatkan dalam kurun waktu tiga bulan. Warung yang paling banyak disita mirasnya yakni warung yang berjualan di kawasan Warung Jambu.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +