-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tukul Pelaku Utama Pembacokan Arya Saputra Divonis 9 Tahun Penjara

    Indate News
    13/06/23, Juni 13, 2023 WIB Last Updated 2023-06-13T00:07:54Z


    indate.net-ASR alias Tukul pelaku utama pembacokan yang menewaskan Arya Saputra pada hari Senin 12 Juni 2023 divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

    Humas PN Bogor, Daniel Mario mengatakan bahwa ketua majelis hakim beserta anggotanya hari ini telah menetapkan putusan terhadap perkara anak dan menyatakan tersangka ASR alias Tukul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. 

    "Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama sembilan tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung," ucapnya kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

    Bahwa dalam putusan majelis hakim, lanjut Daniel, tukul akan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun tepatnya di UPT Dinas Pelayanan Sosisal Bina Griya Karya Cileungsi, Kabupaten Bogor.

    Masih kata Daniel, sedangkan seluruh barangbukti atas kejadian tersebut akan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali digunakan terhadap tersangka SA.

    "Kemudian anak tetap ditahan dan barangbukti dikembalikan ke JPU untuk digunakan kepada perkara atas nama SA," bebernya.

    Di sisi lain, putusan hakim terhadap ASR alias Tukul yang menjatuhkan hukuman pidana selama 9 tahun penjara, itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni selama 7 tahun 6 bulan dan lebih rendah dari dakwaan pasal yang disangkakan selama 15 tahun penjara.(ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +