-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tawuran lagi, Polisi Ringkus Satu Pelaku Pembacokan Antar Geng Motor di Bogor

    Indate News
    05/12/22, Desember 05, 2022 WIB Last Updated 2022-12-05T10:57:31Z


    indate.net-Tawuran antar kelompok geng motor di kota bogor beberapa waktu lalu yang menyebabkan satu orang korban berinisial AB (19) tewas kehabisan darah usai dibacok. Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial RN (24). 

    Plt Kapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, Awal mula kejadian tersebut adalah adanya janjian antara kelompok RDT dengan kelompok Kayu Manis Strong Boy untuk melakukan tawuran pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 , sekitar pukul 04.00 WIB  di Jalan Soleh Iskandar Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor. 

    "Salah satu dari mereka menjadi korban dan meninggal dunia setelah dilakukan pembacokan oleh dua orang pelaku, yaitu Rizki Nata Prawira alias Kiki dan Edwin alias Cawing. Satu orang masih DPO, yakni Edwin," kata Ferdy kepada wartawan saat conference pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (5/12/2022). 

    Lanjut Ferdy,  pelaku dan korban ini merupakan kelompok gabungan, dimana korban ini dari kelompok Salabenda Street or Die gabungan dari kelompok TOM (Team Ogah Mundur) dan Kayu Manis Strong Boy. Sedangkan pelaku atau tersangka dari kelompok BS yang tergabung dengan kelompok Warung Portal (Wartal), HST, PPTS, BHS dan kelompok RDT. 

    Dalam tawuran itu masing-masing kelompok ada yang membawa senjata tajam, korban dan tersangka saling berhadapan untuk melakukan tawuran. Karena kalah jumlah, korban akhirnya mundur. 

    "Dan pada saat mundur korban yang dalam keadaan mabuk terjatuh, sehingga 2 orang tersangka langsung melakukan pembacokan kepada korban," jelasnya. 

    Saat dilakukan pembacokan, korban ini mengalami luka di bagian tangan kanan dan kaki bagian lutut. Korban kehabisan darah dan meninggal dunia pada saat dalam perawatan di rumah sakit. 

    "Pengungkapan kasus ini, kita amankan barang bukti baju korban yang berlumuran darah, kemudian helm yang dipakai tersangka. Tersangka melanggar pasal 170 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya(ian) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +