indate.net-BOGOR – Pengakuan seorang pedagang gerobak yang mengaku mengeluarkan uang hingga Rp2,5 juta untuk pemasangan sambungan listrik di area belakang gardu PLN, tepatnya di depan RS Marzoeki Mahdi, Jalan DR Semeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, menjadi perhatian publik.
Pengakuan tersebut mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan gerobak pedagang yang menempati lokasi tersebut.
Dalam sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram resmi Satpol PP Kota Bogor, terlihat petugas melakukan pemeriksaan dan menanyakan kepada pedagang mengenai asal-usul sambungan listrik yang digunakan untuk menunjang aktivitas berjualan.
Saat ditanya siapa pihak yang memasang sambungan listrik tersebut, pedagang menjawab PLN. Petugas kemudian mempertanyakan biaya yang dikeluarkan untuk pemasangan sambungan listrik tersebut.
Pedagang itu pun mengaku telah membayar sebesar Rp2,5 juta.
"Masangnya ke siapa? PLN, bayar. Boleh masang di sini? Bayar berapa? Berapa? Rp2,5 juta. Masang ini. Ini kan enggak boleh harusnya," ujar anggota Satpol PP dalam rekaman video tersebut.
Percakapan itu kemudian berlanjut dengan teguran petugas terkait keberadaan gerobak yang dinilai tidak semestinya berada di lokasi tersebut. Petugas meminta pedagang memindahkan sendiri gerobaknya agar penertiban dapat dilakukan tanpa harus mengangkut langsung lapak dagangan tersebut.
Pengakuan pedagang mengenai biaya pemasangan listrik itu pun memunculkan pertanyaan mengenai proses penyambungan listrik di lokasi yang berada di belakang gardu PLN tersebut.
Terlebih, lokasi itu berada di area yang menjadi perhatian petugas karena keberadaan gerobak dinilai mengganggu ketertiban dan diduga memanfaatkan ruang yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan.
Satpol PP Tindaklanjuti Dua Aduan Warga
Penanganan keberadaan gerobak tersebut merupakan bagian dari kegiatan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang dilakukan Satpol PP Kota Bogor melalui Tim 3 pada Rabu (4/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menangani dua laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketertiban umum dan ketentuan daerah.
Selain menindaklanjuti keberadaan gerobak di belakang gardu PLN depan RS Marzoeki Mahdi, petugas juga melakukan penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Cafe Ice Sera, kawasan Jalan Taman Heulang, Kota Bogor.
Melalui unggahan di media sosial, Satpol PP Kota Bogor menyampaikan bahwa setiap pengaduan masyarakat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta memastikan peraturan daerah berjalan sebagaimana mestinya.
Klarifikasi PLN Masih Dinantikan
Di balik penertiban tersebut, pengakuan pedagang yang menyebut telah membayar Rp2,5 juta untuk pemasangan sambungan listrik menjadi persoalan yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Sebab, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak PLN mengenai pengakuan pedagang tersebut, termasuk siapa pihak yang melakukan pemasangan, bagaimana mekanisme penyambungannya, serta apakah pemasangan listrik itu dilakukan melalui prosedur resmi.
Penting untuk ditegaskan bahwa pengakuan pedagang dalam video tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran prosedur maupun keterlibatan pihak tertentu.
Karena itu, konfirmasi kepada PLN diperlukan guna memastikan legalitas sambungan listrik sekaligus menjelaskan apakah pemasangan di lokasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku.
Publik tentu berharap persoalan ini tidak berhenti sebatas penertiban gerobak. Jika benar terdapat pembayaran untuk pemasangan sambungan listrik di lokasi yang dipersoalkan, transparansi mengenai proses dan pihak yang bertanggung jawab menjadi hal penting untuk ditelusuri.
Dengan demikian, penanganan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut penegakan ketertiban umum, tetapi juga kepastian mengenai prosedur pelayanan kelistrikan dan pemanfaatan ruang publik di Kota Bogor.(*)
