indate.net-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung berinisial IWA. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami perkara dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB yang menyeret sejumlah pejabat pemerintah dan pihak swasta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi IWA selaku Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi, seperti dikutip METROBOGOR.ID.
Selain IWA, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka masing-masing berinisial YIT yang bekerja sebagai staf keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung, AK selaku Kepala Keuangan Regional 8 PT Summarecon Property Development, serta DW yang menjabat sebagai Direktur PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan pekerjaan maupun aktivitas bisnis dengan perusahaan terkait.
Keterangan mereka diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri alur administrasi, hubungan antarpihak, hingga kemungkinan adanya transaksi yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB tersebut.
Meski demikian, pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Status dan peran masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang dimiliki KPK.
Berawal dari OTT di Jabodetabek
Kasus dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 14 September 2026.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Para tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi sebagai tersangka yang disebut berperan sebagai perantara dari pihak Summarecon.
Sementara empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Penetapan para tersangka tersebut menandai pengembangan perkara yang tidak hanya menyentuh unsur pejabat pertanahan, tetapi juga pihak swasta yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan hak atas tanah.
Penyidikan Masih Berjalan
Pemanggilan empat saksi dari kalangan perusahaan memperlihatkan bahwa penyidik KPK masih berupaya menelusuri lebih jauh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Keterangan dari pihak perusahaan dinilai penting untuk membantu mengungkap hubungan antara kepentingan bisnis dan proses administrasi pertanahan yang menjadi objek penyidikan.
Namun, hingga kini, seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. KPK juga diharapkan dapat mengungkap secara transparan konstruksi perkara, termasuk alur pemberian suap, peran masing-masing pihak, serta potensi kerugian atau keuntungan yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut.
Publik kini menanti sejauh mana penyidikan KPK mampu membongkar perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan kalangan korporasi tersebut, sekaligus memastikan proses pengurusan hak atas tanah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
