Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Mengarah ke Jokowi, Ada Apa?


indate.net-JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dapat diperiksa, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sepanjang ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan keterangan kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Ia menekankan bahwa proses hukum tidak boleh dibatasi oleh jabatan maupun latar belakang seseorang.

"Pada intinya sih siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentu akan dilakukan terhadap siapa pun," kata Yusril.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan presiden, Yusril membenarkan bahwa hal tersebut dapat dilakukan. Namun, ia mengingatkan agar publik tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum penyidik mengungkap fakta sebenarnya.

Menurutnya, seluruh proses pengungkapan perkara harus diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. Pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan akan dimintai keterangan terlebih dahulu sebelum ditentukan apakah perkara tersebut perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Lebih baik kita serahkan lakukan penyelidikan dan penelitian dan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta dan siapa saja yang terlibat. Ya tentu akan dimintai keterangan terlebih dahulu sampai ada kesimpulan dari para penyidik," ujarnya.

Yusril juga memastikan bahwa pemerintah berkomitmen mendorong penegakan hukum secara tegas dan tidak diskriminatif. Ia menyebut arahan Presiden Prabowo Subianto agar perkara tersebut ditangani tanpa pandang bulu telah ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Ya, arahan beliau memang supaya kasus ini penegakan hukum itu dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Dan telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa jumlah orang yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut terus bertambah. Meski demikian, hingga Rabu (4/11/2026), belum ada penetapan tersangka baru.

Ia menyebut kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan masih terbuka apabila penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Orang yang diperiksa bertambah, tapi belum ditetapkan statusnya. Jadi belum ada tersangka baru, tapi penyelidikan terus dilanjutkan," jelasnya.

Yusril menambahkan, saksi-saksi yang telah diperiksa sejauh ini berasal dari lingkungan internal Polri. Namun, perkembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan menjangkau pihak di luar institusi kepolisian apabila ditemukan indikasi keterlibatan.

"Sementara ini dari internal Polri. Tapi bisa saja dalam pengembangan juga menemukan orang lain yang terlibat di luar institusi kepolisian," pungkasnya.

Dengan demikian, kemungkinan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh yang disebut dalam pertanyaan wartawan masih sebatas ruang lingkup penegakan hukum. Hingga saat ini, Yusril tidak menyatakan bahwa Jokowi maupun Listyo Sigit telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti terlibat dalam dugaan penyadapan ilegal tersebut.(*)