Wali Kota Bogor Soroti Depot Air Isi Ulang, Mayoritas Disebut Belum Kantongi SLHS


indate.net-BOGOR – Pertumbuhan usaha depot air minum isi ulang di Kota Bogor terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap air minum yang praktis dan terjangkau. Namun, aspek kebersihan dan kualitas air diminta menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengingatkan para pelaku usaha depot air minum isi ulang untuk memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Dedie saat membuka seminar dan pelatihan pengelolaan depot air minum di Balai Kota Bogor, Rabu (7/10/2026).

“Pemerintah Kota Bogor punya kewajiban juga untuk melindungi warga, terutama dari produk-produk yang dikonsumsi, tentunya harus betul-betul memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Dan hari ini, ini terkait dengan depot air minum isi ulang,” kata Dedie.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, dari ratusan depot air minum isi ulang di Kota Bogor, sebagian besar pengelola disebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Karena itu, Dedie meminta para pengelola depot, khususnya yang tergabung dalam Asosiasi Usahawan Depot Air Minum Sehat Indonesia (AUDAMSI), segera melengkapi persyaratan dan mengurus sertifikasi yang diperlukan.

Selain persoalan perizinan, Dedie juga mengingatkan pelaku usaha untuk memastikan sumber air baku yang digunakan memenuhi standar kualitas.

Ia bahkan mendorong pengusaha depot air minum isi ulang mempertimbangkan penggunaan sumber air baku dari Perumda Tirta Pakuan.

“Lebih baik memanfaatkan sumber air bakunya itu dari PDAM saja. Karena lebih terjamin melalui proses yang panjang, melalui filterisasi yang jelas, kemudian juga dengan quality control yang jelas, maka tentu untuk masyarakat juga akan lebih terjamin kesehatannya,” ujarnya.

Cegah Risiko Pencemaran

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Bogor, Bai Kusnadi, mengatakan pihaknya bersama perangkat daerah terkait mendukung kegiatan seminar dan pelatihan tersebut.

Menurutnya, kegiatan itu menjadi sarana edukasi bagi para pengusaha dan pengelola depot agar memahami berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjamin kualitas air minum.

“Standar ini satu dengan melakukan perizinan yang sudah baik dan lengkap. Kemudian dari kami itu ada persyaratan untuk penerbitan SLHS,” kata Bai.

Selain persyaratan dari Dinas Kesehatan, pengelola depot juga perlu memenuhi ketentuan terkait sertifikat standar yang menjadi kewenangan Dinas Perdagangan.

Bai berharap seluruh tahapan perizinan dapat diikuti para pengelola dengan baik sehingga produk air minum yang dihasilkan memenuhi standar kesehatan.

Ia menilai pengelolaan depot yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan sejumlah risiko, mulai dari pencemaran air hingga gangguan kesehatan masyarakat.

“Risiko yang ditimbulkan oleh pengelolaan yang tidak baik ini akan tercegah. Misalnya tadi ada menimbulkan penyakit, kemudian juga ada risiko pencemaran, kemudian ada risiko air minumnya yang bau, kemudian juga ada penempatan-penempatan yang tata letaknya tidak bagus sesuai dengan kriteria kesehatan,” ungkapnya.

Bai menambahkan, sejumlah pengelola depot saat ini telah mengakses berbagai proses perizinan. Namun, sebagian masih dalam tahap penyelesaian.

Ia berharap proses tersebut dapat diikuti hingga tuntas agar seluruh depot air minum isi ulang di Kota Bogor mampu menyediakan produk yang memenuhi standar kesehatan dan keamanan bagi masyarakat.

Seminar dan pelatihan pengelolaan depot air minum tersebut diselenggarakan AUDAMSI bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor.(*)