indate.net-BOGOR – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor memasuki babak baru. Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot pejabat yang diduga terlibat dalam insiden tersebut dari jabatannya sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Makan Bergizi Gratis (MBG) Purwakarta.
Kepala KPPG Bogor, Haidir, membenarkan pencopotan tersebut. Menurut dia, keputusan itu diambil oleh BGN setelah insiden yang terekam dalam video dan beredar di media sosial menjadi perhatian publik.
“Iya, dari BGN sudah mencopot dari Korwil Purwakarta. Yang dicopot ini dia yang terlibat seperti di video itu,” kata Haidir kepada Radar Bogor, Minggu (18/10/2026).
Haidir menjelaskan, pejabat yang bersangkutan dijadwalkan menjalani sidang etik di Jakarta pada Senin (19/10/2026). Sidang tersebut akan menjadi forum untuk meminta klarifikasi sekaligus mendalami kronologi dan motif di balik insiden tersebut.
Menurut Haidir, pihak yang bersangkutan akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan. Tim etik BGN selanjutnya akan mendalami keterangan yang disampaikan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Dia dikasih kesempatan untuk menjelaskan, untuk memberikan klarifikasi, dan tim etik mendalami seperti apa kejadiannya dan segala macamnya,” ujarnya.
Korban Turut Dimintai Keterangan
Dalam proses pemeriksaan etik tersebut, korban juga dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait peristiwa yang dialaminya.
Haidir menyebut, sidang etik akan melibatkan sejumlah unsur di lingkungan BGN, termasuk Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) serta Deputi Pemantauan dan Pengawasan.
Hasil pemeriksaan itu akan menjadi bagian dari pertimbangan untuk menentukan tindak lanjut terhadap pejabat yang bersangkutan, termasuk statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Makanya status dia sebagai ASN akan diputuskan besok. Nanti untuk motifnya besok di sidang yang didalami,” tutur Haidir.
Proses Hukum Diserahkan kepada Kepolisian
Terkait kemungkinan penanganan perkara melalui jalur hukum, Haidir menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan aparat kepolisian. Ia juga menyampaikan bahwa kedua pihak disebut telah berdamai sejak hari pertama kejadian.
Menurut Haidir, korban dan pihak yang diduga melakukan kekerasan telah beberapa kali menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan.
“Memang si korban dan si pelaku sejak hari pertama itu sudah berdamai dan berulang-ulang berstatmen tidak akan menuntut apa-apa,” pungkasnya.
Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tersebut perlu dibedakan dari proses pemeriksaan etik kepegawaian maupun kemungkinan proses hukum. Penanganan lebih lanjut tetap bergantung pada kewenangan instansi terkait dan aparat penegak hukum.
Sidang etik BGN pada Senin (19/10/2026) diharapkan dapat mengungkap lebih jelas kronologi peristiwa serta menentukan langkah yang akan diambil terhadap pejabat yang bersangkutan.(*)
