indate.net-BOGOR – Masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pelayanan dijadwalkan berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Cibinong mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Meski demikian, pemohon perlu memperhatikan jadwal pelayanan, menyiapkan dokumen persyaratan, serta memastikan SIM yang akan diperpanjang masih berlaku.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Berikut informasi layanan SIM Keliling Polres Bogor pada Rabu, 21 Oktober 2026:
Hari/tanggal: Rabu, 21 Oktober 2026
Lokasi: Mal Pelayanan Publik (MPP) Cibinong
Jam pelayanan: 09.00–12.00 WIB
Jenis layanan: Perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Tarif tersebut merupakan biaya PNBP dan belum termasuk kemungkinan biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi yang menjadi persyaratan pelayanan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Agar proses administrasi berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut:
KTP asli beserta fotokopinya.
SIM asli yang masih berlaku.
Surat keterangan sehat.
Bukti atau hasil tes psikologi sesuai ketentuan pelayanan.
Masyarakat disarankan mempersiapkan seluruh dokumen sebelum berangkat dan datang lebih awal agar memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti tahapan administrasi.
Pemohon juga sebaiknya memastikan kembali jadwal dan persyaratan terbaru melalui kanal resmi Polres Bogor sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Dengan mengetahui jadwal, biaya, dan persyaratan sejak awal, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih tertib dan efisien.(*)
