KPK Gelar OTT di Lingkungan BNPB, Sejumlah Pihak Dibawa ke Gedung Merah Putih


indate.net-JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya operasi penyelidikan tertutup yang dilakukan lembaganya di lingkungan BNPB.

“Benar (ada OTT di lingkungan BNPB),” kata Setyo saat dikonfirmasi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan operasi tersebut. Ia menyatakan, KPK akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk membahas hasil penindakan.

Namun, Asep belum mengungkapkan jumlah pihak yang diamankan, barang bukti yang disita, maupun perkara yang menjadi dasar operasi tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses ekspose perkara dilakukan.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, KPK memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan tindak lanjut hukum. Status hukum mereka akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan bukti.

Pihak BNPB Mengaku Baru Mendengar Informasi OTT

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, mengaku baru mendengar informasi mengenai operasi tangkap tangan tersebut.

Ia mengatakan, jajaran BNPB menjalani kegiatan rapat sejak pagi hingga sore hari.

“Berita ini baru saya dengar. Kami dari pagi sampai sore sudah di kantor rapat, tidak ada,” tuturnya.

Hingga informasi ini disusun, belum ada keterangan terperinci mengenai identitas pihak-pihak yang diamankan maupun dugaan perkara yang sedang ditangani KPK.

Publik masih menunggu penjelasan resmi lembaga antirasuah tersebut mengenai hasil pemeriksaan awal dan perkembangan penanganan perkara.

OTT KPK Sepanjang 2026

Operasi di lingkungan BNPB ini disebut sebagai OTT ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Penindakan tersebut menambah daftar operasi yang dilakukan lembaga antirasuah dalam menangani berbagai dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam beberapa pekan terakhir, KPK juga melakukan penindakan terhadap sejumlah pihak di berbagai daerah dan instansi pemerintahan.

Salah satunya adalah OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, yang dikaitkan dengan dugaan korupsi proyek infrastruktur.

Sebelumnya, KPK juga menggelar operasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Operasi tersebut disebut menyasar sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), seorang politikus Partai Golkar, serta seorang wakil bupati. Dalam penindakan itu, KPK dilaporkan menyita uang tunai dalam jumlah besar.

Pada Agustus 2026, KPK turut mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman.

Sementara itu, pada Juli 2026, KPK dilaporkan melakukan empat OTT yang berkaitan dengan sejumlah kepala daerah, yakni Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Rangkaian penindakan juga berlangsung pada bulan-bulan sebelumnya. Pada Juni, KPK menangani perkara yang melibatkan Bupati Muara Enim Edison. Pada Maret dan April, lembaga tersebut melakukan sejumlah OTT terhadap kepala daerah, termasuk Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Adapun pada Januari hingga Februari 2026, KPK menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan pajak, serta perkara yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo. KPK juga melakukan penindakan dalam perkara yang melibatkan sejumlah pejabat perpajakan, kepabeanan, dan peradilan.

Meski demikian, setiap perkara memiliki konstruksi hukum dan proses pembuktian tersendiri. Status hukum masing-masing pihak harus merujuk pada keterangan resmi KPK dan proses hukum yang berlaku.

KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai OTT di lingkungan BNPB setelah gelar perkara dan pemeriksaan awal selesai dilakukan.(*)