Ketua Komisi IV Minta Disdik Tindak Dugaan Pungutan di SDN Sasanawiyata 01


indate.net-CIBINONG – Dugaan pungutan kepada orang tua murid di SD Negeri Sasanawiyata 01, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan dari Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno.

Wasto meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Menurutnya, pungutan yang membebani orang tua murid tidak semestinya dilakukan di lingkungan satuan pendidikan.

“Apapun bentuk pungutan tidak diperbolehkan, apalagi memberatkan bagi orang tua murid. Jika benar ada indikasi pungli, seharusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor segera memberikan sanksi,” kata Wasto, Minggu (4/10/2026).

Ia menilai penindakan diperlukan apabila dugaan tersebut terbukti, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di sekolah lainnya.

“Kalau sudah terbukti benar adanya pungli, harus segera ditindak dan diberikan sanksi sehingga menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lainnya di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Disdik Sebut Uang Rp200 Ribu Telah Dikembalikan

Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Susilawati, membenarkan adanya permintaan uang sebesar Rp200 ribu kepada orang tua murid di SDN Sasanawiyata 01.

Menurut Susilawati, uang tersebut disebut diperuntukkan bagi peningkatan fasilitas pendidikan. Namun, Dinas Pendidikan telah meminta agar uang tersebut dikembalikan kepada orang tua murid.

“Ya ada, nilainya Rp200 ribu dan saya minta uang itu untuk dipulangkan. Sudah dipulangkan saat bertemu dengan pihak sekolah,” kata Susilawati, Selasa (8/9/2026).

Ia mengatakan, apabila sekolah membutuhkan dukungan anggaran untuk meningkatkan fasilitas, pihak sekolah dapat mengupayakan sumber pembiayaan lain, termasuk melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Susilawati juga menyebut pihak yang dianggap bertanggung jawab telah mendapatkan teguran secara lisan.

“Sudah ditegur. Kepala sekolah tidak tahu dan itu inisiatif dari komite sekolah karena melihat kondisi lapangan sekolah yang kurang baik. Makanya kami sarankan mencari CSR,” ujarnya.

Terkait pembelian perlengkapan sekolah, Susilawati menyebut pembelian topi yang dipesan oleh siswa tidak menjadi persoalan. Namun, ia menegaskan terdapat ketentuan mengenai pengadaan buku.

Ia menambahkan, apabila kejadian serupa kembali terjadi dan terbukti melanggar aturan, Dinas Pendidikan dapat memberikan sanksi.

Disdik Larang Pungutan kepada Orang Tua

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan larangan kepada seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah untuk melakukan pungutan maupun menjual pakaian seragam kepada orang tua murid.

Larangan tersebut, kata dia, telah disampaikan melalui surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

“Kami sudah melakukan sosialisasi melalui surat edaran bahwa segala bentuk pungutan tidak boleh dilakukan, baik oleh satuan pendidikan maupun komite sekolah di Kabupaten Bogor,” ujar Rusliandy, Minggu (6/9/2026).

Rusliandy mengatakan, jika dugaan pungutan di SDN Sasanawiyata 01 benar terjadi, pihaknya akan memanggil kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi.

“Jika benar ada kejadian tersebut, kami akan panggil untuk dimintai klarifikasi dalam waktu dekat,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa surat edaran tersebut memuat ketentuan mengenai kewajiban kepala satuan pendidikan untuk mematuhi serta menyampaikan larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

Orang Tua Keluhkan Permintaan Sumbangan

Sementara itu, sejumlah orang tua murid mengaku keberatan dengan permintaan sumbangan sebesar Rp200 ribu per siswa untuk peningkatan fasilitas sekolah.

Salah seorang orang tua murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, pihak sekolah sebelumnya menyampaikan rencana pembenahan fasilitas, di antaranya pembuatan fondasi dan pengecatan.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, anggaran pembuatan fondasi mencapai Rp6.985.000, sedangkan pengecatan sebesar Rp8.240.000. Dengan demikian, total kebutuhan yang disampaikan mencapai Rp15.225.000.

“Ini sangat memberatkan kami. Sampai sekarang saya belum membayar karena nilainya besar dan tidak ada kuitansi pembayaran,” katanya.

Orang tua murid tersebut juga menyampaikan adanya penjualan sejumlah buku mata pelajaran melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Buku yang disebut antara lain Matematika seharga Rp45 ribu, Bahasa Indonesia Rp45 ribu, Pendidikan Pancasila Rp17.500, serta jurnal Rp15 ribu. Totalnya mencapai Rp122.500 per siswa.

Selain itu, terdapat pula paket seragam dan atribut sekolah yang ditawarkan dengan nilai Rp585 ribu.

Paket tersebut disebut terdiri atas sejumlah perlengkapan, antara lain seragam kotak oranye, batik, pakaian olahraga, kaos Pramuka, topi, dasi, lokasi, bendera, nomor gudep, dan ikat pinggang.

Kepala Sekolah: Sumbangan Bersifat Sukarela

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala SDN Sasanawiyata 01, Suhartatik, mengatakan permintaan pembayaran yang disampaikan kepada orang tua murid bersifat sukarela dan tidak diwajibkan.

“Saya memaparkan program kegiatan sekolah, baik intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler. Memang ada permohonan sumbangan kepada orang tua murid, tetapi sifatnya sukarela,” ujar Suhartatik.

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, persoalan dugaan pungutan di SDN Sasanawiyata 01 masih perlu dilihat berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan pihak terkait.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sebelumnya telah menyatakan akan menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.(*)