Jurnalis Lintas Media Siap Gelar Aksi Solidaritas di Polresta Bogor Kota, Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan terhadap Videografer
indate.net-BOGOR – Sejumlah jurnalis dari berbagai media berencana menggelar aksi solidaritas di Markas Polresta Bogor Kota, Jumat (30/10/2026) pukul 14.00 WIB. Aksi tersebut merupakan bentuk protes dan keprihatinan atas dugaan tindakan represif oknum aparat terhadap videografer Metropolitan saat meliput demonstrasi mahasiswa di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor.
Aksi solidaritas ini mendapat dukungan dari sejumlah organisasi profesi, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). Dukungan juga datang dari sejumlah media, seperti Radar Depok, Radar Cianjur, Radar Sukabumi, Pojoksatu, dan Radar Bekasi.
Koordinator aksi, Eka, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mendorong pertanggungjawaban atas dugaan tindakan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik sekaligus memastikan keselamatan wartawan saat menjalankan tugas peliputan.
Menurut Eka, jurnalis yang meliput demonstrasi tidak seharusnya diperlakukan sebagai bagian dari kelompok yang berkonflik. Kehadiran wartawan di lokasi aksi merupakan bagian dari tugas profesional untuk mendokumentasikan peristiwa dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Jurnalis yang sedang bertugas bukan bagian dari pihak yang berkonflik. Mereka hadir untuk merekam peristiwa dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, keselamatan serta kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas harus dihormati,” ujar Eka.
Ia menilai, setiap tindakan terhadap jurnalis ketika menjalankan tugas perlu ditangani secara serius, terlebih apabila terdapat dugaan intimidasi atau upaya menghalangi proses peliputan.
Desak Pengusutan Transparan
Dalam aksi tersebut, para jurnalis akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada institusi kepolisian. Salah satu tuntutan utama adalah mendesak Kapolresta Bogor Kota menyampaikan permohonan maaf atas dugaan tindakan represif yang dialami videografer Metropolitan.
Selain itu, mereka meminta aparat yang diduga terlibat diperiksa dan ditindak sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Eka menegaskan, pengusutan perlu dilakukan secara transparan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan kejadian serupa tidak terulang.
“Kami ingin Polresta Bogor Kota mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap jurnalis Metropolitan saat peristiwa demonstrasi mahasiswa di Tugu Kujang secara transparan,” kata Eka.
Para jurnalis juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan demonstrasi, khususnya terkait perlindungan terhadap wartawan yang melakukan peliputan di tengah situasi yang berpotensi memanas.
Mereka menolak segala bentuk intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik serta meminta kepolisian menjamin keselamatan wartawan ketika bertugas di lapangan.
Menurut Eka, pengamanan demonstrasi dan pelaksanaan tugas jurnalistik harus berjalan sesuai dengan peran masing-masing. Aparat bertugas menjaga keamanan, sedangkan jurnalis bekerja mengumpulkan dan menyampaikan informasi kepada publik.
“Kami meminta Kapolresta Bogor Kota memberikan perhatian serius terhadap kejadian ini, termasuk menyampaikan permohonan maaf dan memastikan adanya penindakan sesuai prosedur apabila ditemukan pelanggaran. Kami juga mendesak agar institusi kepolisian menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik sehingga kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Metropolitan Sesalkan Dugaan Tindakan Represif
Sementara itu, Senior Manager Produksi dan Konten Metropolitan, M Indra, menyampaikan penyesalan atas insiden yang dialami videografer media tersebut ketika meliput demonstrasi mahasiswa di Kota Bogor.
M Indra membenarkan bahwa videografer Metropolitan sempat diamankan saat menjalankan tugas peliputan. Menurutnya, peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi bagi institusi kepolisian.
Berdasarkan keterangan videografer yang bersangkutan, insiden itu diduga disertai pengambilan kartu identitas pers serta tekanan untuk menghapus rekaman video yang memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap massa aksi mahasiswa.
Namun, kronologi lengkap dan alasan tindakan pengamanan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar persoalan dapat diketahui secara utuh.
“Kami menyesalkan tindakan yang dialami videografer kami saat menjalankan tugas peliputan. Yang bersangkutan telah menyatakan dirinya sebagai wartawan dan menunjukkan identitas pers. Karena itu, peristiwa ini harus menjadi perhatian serius,” ujar M Indra.
Ia menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional harus memperoleh ruang dan perlindungan untuk bekerja, termasuk ketika meliput demonstrasi yang melibatkan massa dan aparat keamanan.
Menurutnya, peliputan aksi unjuk rasa merupakan bagian dari fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai peristiwa yang terjadi di ruang publik.
“Wartawan datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dan menyampaikan fakta kepada masyarakat. Keselamatan jurnalis serta penghormatan terhadap kebebasan pers harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk aparat yang bertugas mengamankan demonstrasi,” tegasnya.
Kebebasan Pers dan Keselamatan Wartawan Jadi Sorotan
Rencana aksi solidaritas tersebut kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang bertugas di lapangan, terutama ketika meliput demonstrasi yang berisiko menimbulkan benturan.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan perlu memperoleh akses untuk mengumpulkan informasi secara profesional tanpa intimidasi atau tindakan yang tidak sesuai prosedur. Di sisi lain, jurnalis juga wajib mematuhi ketentuan keselamatan dan menjalankan peliputan secara bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu landasan hukum yang mengatur kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penilaian terhadap dugaan pelanggaran dalam insiden di Tugu Kujang harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta yang dapat diverifikasi.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Polresta Bogor Kota mengenai dugaan insiden tersebut maupun tanggapan atas tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi solidaritas.
Para jurnalis berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Mereka juga mendorong agar evaluasi terhadap prosedur pengamanan demonstrasi dilakukan untuk memastikan keselamatan wartawan serta penghormatan terhadap kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Aksi solidaritas tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara insan pers dan kepolisian, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dari upaya menjaga hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.(*)
