Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terungkap di Lapas Cibinong, Lima Pejabat Dinonaktifkan


indate.net-BOGOR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Temuan itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan saat mendampingi pimpinan Komisi XIII DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).

“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” ujar Rudi.

Ia menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut masuk kategori pelanggaran berat. Namun, sanksi terhadap pihak yang terlibat belum diputuskan karena proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti masih berlangsung.

Rudi mengatakan, sanksi dapat berupa demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung hasil pemeriksaan dan kekuatan alat bukti.

“Karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” katanya.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan temuan area atau fasilitas yang disebut sebagai “klaster mewah” di dalam Lapas Cibinong yang sebelumnya menjadi sorotan Ombudsman saat melakukan sidak.

Kemenimipas saat ini telah menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.

Kelima pejabat tersebut yakni Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Kemenimipas masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut sebelum menentukan bentuk sanksi terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.(*)