indate.net-BOGOR – Polresta Bogor Kota mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu saat pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (15/10/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 10 bungkus plastik kecil berisi sabu, sebuah tas selempang berwarna hijau, serta satu unit telepon genggam berwarna hitam.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan tim operasional. Saat melakukan observasi di lokasi yang telah dipantau, petugas mendapati pria tersebut berada di tempat tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang-barang yang dibawanya. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“ Kita berhasil mengamankan sepuluh bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu, satu buah tas selempang warna hijau, dan satu buah handphone warna hitam,” ujar Maulana.
Menurut Maulana, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku memperoleh sabu dari seorang temannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia juga disebut mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya dijual.
Saat ini, pria tersebut telah diamankan di Polresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri asal-usul narkotika serta mencari keberadaan orang yang diduga memasok barang tersebut.
Polisi belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai identitas pria yang diamankan, berat total sabu yang disita, maupun status hukum pihak yang diduga menjadi pemasok.(*)
