indate.net-BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta dilakukan verifikasi ulang terhadap data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menyusul adanya perbedaan signifikan antara luas lahan yang ditetapkan dalam regulasi dengan hasil pendataan terbaru.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), luas LP2B di Kota Bogor ditetapkan sekitar 58 hektare. Namun, hasil verifikasi sementara menunjukkan luas lahan yang terdata saat ini hanya sekitar 35 hingga 36 hektare.
Jenal menilai pendataan sebelumnya perlu dikaji kembali karena dilakukan dalam waktu yang relatif singkat sehingga diperlukan verifikasi lebih menyeluruh.
"Informasi awal dari Dinas Pertanian menunjukkan adanya penurunan dari 58 hektare menjadi 35–36 hektare. Proses verifikasi sebelumnya terkesan terburu-buru, sehingga tidak fair dan kurang akurat," kata Jenal saat menghadiri panen raya bersama Kelompok Tani Bangun Tani Hias di Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (5/10/2026).
Ia mengatakan Pemkot Bogor akan memanggil Dinas Pertanian bersama aparat wilayah untuk melakukan pendataan ulang secara by name by address. Pendataan tersebut mencakup pemilik lahan maupun petani yang menggarap lahan pertanian.
Menurut Jenal, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penerapan aturan mengenai LP2B tetap sesuai dengan ketentuan sekaligus mengetahui kondisi lahan pertanian yang sebenarnya di lapangan.
Bukan Sekadar untuk Ketahanan Pangan
Jenal menilai keberadaan lahan pertanian di tengah kawasan perkotaan tidak hanya berkaitan dengan produksi pangan. Sawah juga dinilai memiliki fungsi ekologis, khususnya sebagai area resapan air.
"Fungsi yang paling utama adalah resapan air. Bogor adalah daerah penyangga untuk Jakarta, Bekasi, dan sekitarnya. Air hujan harus terserap dan berhenti di Kota Bogor, bukan malah mengalir menjadi air permukaan yang memicu banjir di daerah hilir," ujarnya.
Pemkot Bogor juga tengah mengkaji sejumlah skema untuk mempertahankan keberadaan lahan pertanian, termasuk land banking atau pembelian lahan pertanian, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Kebijakan tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010.
Pemilik Lahan Disiapkan Insentif
Selain mempertahankan lahan pertanian, Pemkot Bogor menyiapkan sejumlah bentuk insentif bagi pemilik lahan dan petani.
Salah satunya berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jenal mengatakan pemilik lahan yang bersedia mempertahankan lahannya sebagai lahan pertanian dapat memperoleh pembebasan PBB hingga maksimal 75 persen.
Pemkot juga menyiapkan skema Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk memberikan perlindungan terhadap risiko gagal panen akibat bencana alam maupun kondisi di luar kendali petani.
Menurut Jenal, premi AUTP yang disebut sekitar Rp36.000 per hektare akan diakomodasi pemerintah.
Selain itu, terdapat usulan program asuransi jiwa bagi petani sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko yang dihadapi para petani selama mengelola lahan.
"Dinas Pertanian sudah mengusulkan program asuransi ini untuk masuk dalam APBD. Saya akan cek dan pastikan penganggaran ini masuk sebelum diketok. Pemerintah harus hadir memfasilitasi dan mempermudah mereka yang mau menjaga ekosistem kota," kata Jenal.(*)
