indate.netBOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memperkuat penagihan piutang pajak daerah, terutama terhadap wajib pajak dengan tunggakan bernilai besar.
Dorongan tersebut disampaikan saat Komisi II DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan kerja ke kantor Bapenda, Rabu (30/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengawal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, mengatakan penagihan perlu dilakukan secara proporsional dengan memprioritaskan wajib pajak berskala besar.
"Prinsipnya, kami ingin menghapus stigma masyarakat bahwa penegakan hukum itu tumpul ke atas, tajam ke bawah. Karena itu, kami dorong Bapenda fokus mengejar wajib pajak besar yang menunggak," kata Rifki.
Berdasarkan data Bapenda Kota Bogor, total piutang pajak daerah yang tercatat sejak 2013 hingga 2026 mencapai sekitar Rp644 miliar. Piutang tersebut berasal dari sejumlah sektor, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hotel, restoran dan kafe, pajak air tanah, serta sektor kelistrikan.
Rifki menyebut Komisi II mendapat tugas dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor untuk mengawal penerimaan daerah, khususnya dalam menjaga tren positif pendapatan pada 2026.
Menurut dia, upaya penagihan diarahkan kepada wajib pajak dengan kemampuan ekonomi lebih besar agar tidak menambah beban masyarakat berpenghasilan rendah.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie, mengatakan masih terdapat potensi penerimaan yang besar dari piutang pajak wajib pajak usaha berskala besar.
"Bapenda tidak mengejar warga kecil yang ekonominya sedang sulit. Justru ada potensi sekitar Rp600 miliar dari para penunggak usaha skala besar yang kini menjadi fokus utama," ujarnya.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penagihan. Dari total piutang yang tercatat lebih dari Rp600 miliar, sekitar Rp50 miliar disebut telah berhasil ditagih hingga September 2026.
Untuk penunggak dengan nilai piutang besar, Bapenda juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Saat ini, sedikitnya lima wajib pajak dengan total tunggakan sekitar Rp55 miliar masuk dalam penagihan intensif.
Beberapa di antaranya tercatat memiliki piutang sekitar Rp20 miliar, Rp11 miliar, dan Rp2,5 miliar.
"Kami tidak hanya menyurati. Selain memasang plang penunggak pajak, kami akan panggil dan datangi langsung tempat usahanya," kata Wahid.
Bapenda juga melakukan inventarisasi piutang dari sektor perhotelan dan restoran. Sejumlah nama yang disebut dalam data penagihan antara lain Hotel Pangrango, Hotel Sahira, dan Hotel Onih.
Sementara itu, salah satu jaringan restoran cepat saji disebut memiliki tunggakan awal sekitar Rp8 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar telah dicicil dan ditargetkan lunas pada November 2026.
Wahid mengatakan penagihan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dilanjutkan dengan sanksi sesuai ketentuan, mulai dari denda administratif hingga penyegelan usaha dan pencabutan izin.
Bapenda juga menjadwalkan pelantikan Jurusita Pajak pada Oktober 2026. Keberadaan jurusita tersebut disiapkan untuk mendukung proses penagihan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Di sisi lain, Bapenda terus menggenjot penerimaan dari sektor PBB-P2 melalui program "Operasi Sisir" yang melibatkan 68 kelurahan, camat, lurah, RT/RW, hingga LPM.
Dalam 20 hari pelaksanaan, program tersebut diklaim telah menghasilkan penerimaan sekitar Rp10 miliar. Rata-rata penerimaan harian berada di kisaran Rp400 juta hingga Rp500 juta.
Untuk mendorong kepatuhan masyarakat, Bapenda juga memberikan sejumlah insentif berupa relaksasi pajak. Di antaranya diskon pokok PBB-P2 hingga 25 persen, pembebasan denda pada momentum Hari Jadi Bogor, serta potongan denda piutang sebesar 50 persen pada triwulan terakhir 2026.
Wahid mengatakan kebijakan relaksasi tersebut turut mendorong transaksi pembayaran pajak masyarakat.
"Transaksi pembayaran harian warga berkisar Rp400 juta–Rp500 juta, bahkan sempat menembus Rp1,2 miliar dalam sehari," ujarnya.
Selain itu, Pemkot Bogor memberikan pembebasan BPHTB hingga tarif 0 persen untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan peserta program PTSL golongan tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbagai langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target PAD Kota Bogor 2026 sebesar Rp1,4 triliun. Pemerintah daerah juga menargetkan peningkatan PAD hingga Rp2 triliun pada 2027.
Wahid menilai optimalisasi PAD menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembiayaan program pembangunan daerah.(*)
