Razia Malam di Bogor: 28 Botol Miras Diamankan, Usia Pengunjung Ikut Diperiksa


indate.net-BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama unsur TNI dan Polri menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam, Jumat (18/9/2026). Hasilnya, petugas menemukan pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol.

Dalam razia tersebut, sebanyak 28 botol minuman beralkohol golongan B dan C diamankan petugas dari sejumlah tempat hiburan yang diperiksa.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk memastikan tempat hiburan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Ada empat tempat hiburan yang kami periksa. Dari empat tempat tersebut, ada tiga yang masih menjual minuman golongan B dan C, walaupun jumlahnya tidak banyak,” kata Asep.

Empat lokasi menjadi sasaran pemeriksaan. Di antaranya Tipzy Bears, V Bar, dan True Colours. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman beralkohol golongan B dan C yang kemudian diamankan untuk menjadi bagian dari proses penindakan.

Asep menjelaskan, Satpol PP tidak serta-merta menjatuhkan sanksi yang sama terhadap seluruh tempat usaha. Petugas terlebih dahulu akan mengecek riwayat penindakan masing-masing lokasi.

Riwayat tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan tahapan penanganan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau baru pertama kali dilakukan penindakan dan ditemukan pelanggaran sesuai regulasi, kami akan panggil yang bersangkutan, kemudian kami berikan teguran lisan dan meminta membuat surat pernyataan,” ujarnya.

Dari empat tempat hiburan yang diperiksa, dua di antaranya tercatat pernah mendapatkan penindakan sebelumnya. Temuan dalam razia terbaru selanjutnya akan dibahas di kantor Satpol PP Kota Bogor untuk menentukan langkah berikutnya.

Petugas Cek Usia Pengunjung

Selain memeriksa peredaran minuman beralkohol, petugas juga melakukan pengecekan identitas pengunjung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketentuan mengenai batas usia konsumen minuman beralkohol diterapkan oleh pengelola tempat hiburan.

Dalam pemeriksaan di salah satu lokasi, petugas menemukan lima pengunjung berusia 19 dan 20 tahun.

Namun, petugas tidak menemukan minuman beralkohol di meja mereka.

“Di mejanya tidak ditemukan minuman beralkohol. Yang ada hanya soda dan makanan ringan,” jelas Asep.

Meski demikian, Satpol PP tetap mengingatkan pengelola agar memperketat pengawasan terhadap pengunjung yang belum memenuhi ketentuan usia untuk konsumsi minuman beralkohol.

Menurut Asep, apabila sebuah tempat hiburan memiliki area khusus makanan dan minuman nonalkohol, pengunjung yang belum berusia 21 tahun harus diarahkan ke area tersebut.

Sementara area yang menyediakan minuman beralkohol diperuntukkan bagi pengunjung yang telah memenuhi ketentuan usia.

Pengawasan tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya memastikan pengelola tempat hiburan menjalankan ketentuan terkait penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kota Bogor.