-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polresta Bogor Kota Bongkar 61 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 68 Pengedar Ditangkap

    Indate News
    29/07/26, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T14:21:18Z


    indate.net-BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Mei hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 68 orang yang diduga sebagai pengedar serta menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.


    Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto mengatakan, puluhan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dan penindakan intensif yang dilakukan Satresnarkoba dalam tiga bulan terakhir.


    "Dalam kurun waktu Mei sampai dengan Juli 2026, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 68 orang," ujar Arie saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026).


    Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 328,82 gram ganja, 252,75 gram sabu, 1.276,59 gram tembakau sintetis, 198 gram biang sintetis, 212.782 butir obat keras tertentu (OKT), serta 870 butir psikotropika.


    Menurut Arie, berdasarkan estimasi kepolisian, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 382.467 orang.


    "Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa, khususnya generasi muda yang merupakan pilar utama penerus bangsa," katanya.


    Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri menjelaskan, seluruh tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar. Modus yang digunakan yakni menyamarkan pengiriman narkotika dan obat-obatan terlarang melalui jasa ekspedisi dengan keterangan isi paket berupa suku cadang atau spare part kendaraan.


    "Kami mendapat pengakuan dari tersangka bahwa barang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dari luar kota untuk dijadikan stok. Namun, peredarannya berhasil kami gagalkan," ujar Ali.


    Ia menambahkan, pengungkapan modus tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara kepolisian, masyarakat, dan pihak perusahaan jasa ekspedisi.


    "Kepada petugas ekspedisi, tersangka mengaku paket tersebut berisi spare part kendaraan. Padahal, setelah diperiksa isinya merupakan obat-obatan terlarang. Kasus ini berhasil terungkap berkat kerja sama dengan masyarakat dan pihak jasa ekspedisi," tuturnya.


    Polresta Bogor Kota menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.(JM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini