indate.net-BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Wishnu Ardiansyah, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 yang mengatur pembatasan penerima bantuan sosial (bansos) dan jaminan kesehatan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Wishnu, kebijakan yang membatasi penerima bantuan pada kelompok Desil 1 hingga Desil 5 tersebut berpotensi mengabaikan kondisi riil masyarakat miskin yang belum terakomodasi secara tepat dalam basis data DTSEN.
Ia mengaku menerima berbagai laporan dari warga yang sebelumnya memperoleh bantuan sosial maupun layanan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD, namun kini tidak lagi memenuhi syarat karena masuk dalam kategori Desil 6 hingga Desil 10.
“Sebagai wakil rakyat, kami tidak bisa tinggal diam ketika ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, tetapi tidak lagi mendapat akses karena persoalan klasifikasi data,” ujar Wishnu dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Wishnu menilai masih terdapat ketidaksesuaian antara data dan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, sejumlah warga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi justru tercatat pada kelompok desil yang tidak menjadi prioritas penerima bantuan.
Ia mendorong agar pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi data secara lebih menyeluruh sehingga kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat.
Selain menyoroti aspek sosial, Wishnu juga mengkritisi dasar hukum surat edaran tersebut. Menurutnya, SE yang diterbitkan Sekretaris Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 101 Tahun 2022 mengenai mekanisme hibah dan bantuan sosial.
“Surat edaran pada prinsipnya merupakan pedoman administratif internal. Karena itu, implementasinya harus tetap selaras dengan regulasi yang lebih tinggi,” katanya.
Wishnu juga menyoroti ketentuan dalam surat edaran yang membatasi pengusulan BPJS PBI APBD melalui aplikasi SOLID hanya bagi warga dengan penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis tertentu.
Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi akses masyarakat kurang mampu terhadap layanan kesehatan yang bersifat preventif.
“Akses jaminan kesehatan seharusnya tidak hanya diberikan ketika seseorang sudah mengalami sakit berat, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan agar masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan sejak dini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wishnu menilai proses pemutakhiran data kemiskinan perlu melibatkan pemerintah kelurahan dan masyarakat melalui mekanisme musyawarah kelurahan. Langkah itu dinilai penting untuk meminimalkan kesalahan data yang dapat menyebabkan warga layak bantuan tidak terakomodasi.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan tiga usulan kepada Pemkot Bogor, yakni mencabut Surat Edaran Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025, mengembalikan mekanisme pengusulan BPJS PBI APBD yang lebih inklusif, serta memperkuat proses verifikasi dan validasi data kemiskinan melalui musyawarah kelurahan.
“Anggaran yang bersumber dari APBD harus dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Karena itu, kebijakan penyaluran bantuan sosial perlu memastikan tidak ada warga miskin yang terlewat akibat persoalan administrasi,” kata Wishnu.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemkot Bogor terkait tuntutan pencabutan surat edaran tersebut. Pemerintah daerah sebelumnya menyatakan penggunaan DTSEN dilakukan sebagai bagian dari upaya penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran.(*)


